Neo-Demokrasi
Kesra

Ibadah Ramadan, Masyarakat Diminta Tetap Patuh Protokol

Rapat koordinasi pembinaan wilayah (binwil) Kabupaten Mojokerto.

Mojokerto, NEODEMOKRASI.COM –  Bupati Mojokerto Pungkasiadi bersama jajaran Forkopimda,  melaksanakan rapat koordinasi pembinaan wilayah (binwil) Kabupaten Mojokerto tahun 2020, dengan tema “Sinergitas 3 Pilar Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Mojokerto”, Kamis (23/4) di Hotel Sun Palace, Trowulan.

Rapat bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait penanganan Covid-19 di tengah bulan suci Ramadan. Terlebih lagi setelah terbitnya aturan larangan mudik oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beberapa hari sebelumnya.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto sendiri bersama elemen terkait, telah menerbitkan keputusan bersama mengenai aturan serta imbauan menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan. Imbauan yang berdasar pada aturan pusat tersebut, telah disepakati dan ditandatangani oleh jajaran Forkopimda, organisasi masyarakat Islam Kabupaten Mojokerto, dilengkapi dengan beberapa masukkan dari masyarakat.

Mengenai penanganan Covid-19 di desa-desa, Bupati Pungkasiadi tak henti menyampaikan bahwa pemda telah bersinergi dengan pemerintah desa untuk membentuk gugus tugas atau relawan Covid-19. Gugus ini terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 semaksimal mungkin. Termasuk intens melalukan penyemprotan disinfektan secara berkala, serta menyiagakan posko-posko Covid-19 sebagai unit pelayanan kepada masyarakat.

“Kita sudah siapkan 22 ruang isolasi, lalu kita tambah lagi 32 ruang. Untuk kecamatan, kita sediakan ruang karantina di puskesmas-puskesmas yang punya fasilitas rawat inap. Sedangkan untuk di desa, kita siapkan posko-posko darurat Covid-19 dan ruang karantina, bagi warga setempat yang memiliki indikasi-indikasi Covid-19,” kata Bupati Pungkasiadi.

Terkait tradisi mudik masyarakat yang dikhawatirkan mempermudah sebaran Covid-19, bupati menjelaskan bahwa hal tersebut semaksimal mungkin akan diakomodir dengan disiplin pada acuan dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Kita tidak melarang (pemudik), namun kita batasi. Usaha-usaha pencegahan terus kami terapkan secara serius dan disiplin. Posko-posko skrining di titik-titik perbatasan terus siaga. Kita juga atur agar warga pendatang, supaya isolasi diri selama 14 hari di rumah atau di posko-posko yang sudah disediakan di desa,” imbuh Bupati Pungkasiadi.

Tak lupa bupati berpesan agar masyarakat ikut kooperatif, untuk turut serta melawan Covid-29 dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan yan sudah ditetapkan.

“Kita sudah melakukan segala upaya. Namun, kita juga harus kerja sama. Harus disiplin (protokol kesehatan). Ini butuh komitmen bersama, harus disuarakan. Masker yang akan dibagi ke masyarakat sudah selesai.  Dinkes akan mendistribusikannya nanti,” tandas Bupati Pungkasiadi.

Wakapolresta Mojokerto Kompol Hanis Subiyono pada rapat ini mengatakan, aturan terkait ibadah di bulan suci Ramadan perlu disinergikan dengan seluruh komponen. Dibutuhkan juga koordinasi dengan tokoh agama, ataupun tokoh masyarakat setempat. Begitu juga dengan aturan mudik, yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Semuanya harus kita sinergikan. Termasuk mengenai mudik, kami terus memonitor bahkan sejak jauh-jauh hari. Kami memperhatikan dinamika arus mudik dari daerah Jabodetabek, bahkan seluruh indonesia,” katanya.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendataan dan menerapkan protokol kesehatan untuk pemudik. Sebab pemudik posisinya juga sebagai ODP.

Terkait kedisiplinan masyarakat menaati protokol kesehatan, Wakapolres Mojokerto Kompol David Triyo Prasojo yang juga hadir pada rapat ini, menilai hal tersebut akan lebih efektif lagi jika disertai dengan slogan-slogan bersifat physics pressure atau tekanan psikis. Ini bertujuan agar masyarakat yang nekat melanggar protokol, tergugah rasa kewaspadaannya.

Secara lengkap, berikut beberapa imbauan serta panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 hijriyah tahun 2020, yang sudah disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama dengan segenap elemen terkait dan masyarakat.

Selainitu, diinformasikan juga bahwa masyarakat yang berada di suatu kawasan yang potensi penularan Covid-19 rendah (berdasarkan ketetapan yang berwenang), maka ibadah bisa tetap diselenggarakan dengan wajib melaksanakan protokol kesehatan.(dan)

 

Related posts

Polresta Sidoarjo Gelar Vaksinasi Covid-19 Tahap II

Rizki

Pemkab Sidoarjo Ajak Bulog Perkuat Pertanian

Rizki

Jajaki Pembangunan SRRL, Gubernur Khofifah Ajak Jerman

Rizki