Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Gegara Cemburu, Suami Dibantu Iparnya Bacok Teman Istri

Ketiga pelaku yang digelandang petugas Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Akibat tidak bisa mengendalikan emosi karena terbakar cemburu, Amin (37), melakukan pembacokan dan penganiayaan kepada Sugihadi, teman istrinya di Desa Jemirah, Jabon. Karena perbuatannya itu Amin bersama dengan dua orang iparnya, yaitu Pujianto, (29) dan Zaini (21), yang ikut mengeroyok korban, diringkus dan digiring Polresta Sidoarjo.

Dalam ungkap perkara, Rabu (12/7), pria itu menceritakan dirinya melakukan hal tersebut setelah melihat korban membonceng istrinya yang pamit pergi untuk mencari motor yang sempat digadaikan. “Istri saya itu bilang kalau dia minta tolong temannya. Saya nggak tahu itu laki-laki,” ungkapnya.

Istri Amin dan korban pergi dari rumah sekitar pukul 13.20 WIB. Lalu kemudian saat Amin pulang dirinya tidak mendapati istrinya di rumah. “Sekitar jam 15.00 WIB kalau tidak salah, istri saya pulang,” ujarnya.

Di sana pelaku menanyakan perihal motor yang digadaikan. Di satu sisi, sempat saya video call juga telepon berulang kali tapi nggak diangkat. Malah ditolak,” imbuhnya.

Amin yang emosi mendekati korban. Sedangkan korban ketakutan dan hendak lari. “Saya tangkap, saya hajar,” ujarnya.

Sempat ada mertua Amin yang melerai. Karena melihat arit, Amin langsung meraihnya dan mengejar kembali korban. Hingga akhirnya pelaku membacok kepala korban hingga gagang sabit lepas. Tidak hanya itu. Kakak ipar pelaku juga datang membawa pisau bendo untuk membantu menghajar korban. Tidak sampai situ. Korban masih terus dipukuli oleh Amin dan kedua iparnya bergantian.

Pujianto Awaludin sempat memukul korban dengan kursi kayu ke bagian punggung korban. Sedangkan Akhmad Zaini Masrur melemparkan paving ke kepala korban.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu mengatakan, korban dibantu warga sekitar untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Porong. “Korban dari situ saat mulai sadar dibantu saudaranya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo,” katanya.

Akibat perbuatannya ketiga pelaku diancam hukuman pidana hingga sembilan tahun penjara.(dan)

Related posts

Kejati Jatim Teliti Berkas Kasus MeMiles

neodemokrasi

Banjir Waru, BPBD Jatim Buka Dapur Umum

Rizki

Bupati Muhdlor Peringatkan Kontraktor Asal-asalan

Rizki