Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Dalam Pemeriksaan Saksi Terungkap Tak Ada Pemukulan

Sidang kasus dugaan pengeroyokan dan perbuatan tak menyenangkan di PN Sidoarjo.

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Tak ada pemukulan kepada korban Rusdiyanto yang dilakukan Moch Zainal Abidin dan Moch Syafiudin. Dua terdakwa yang didakwa dugaan pengeroyokan dan perbuatan tak menyenangkan.

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan dari kesaksian Agus Hariyono dan Sonny Wibisono. Dua saksi ini dihadirkan dan diperiksa secara terpisah jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

Awalnya, saksi yang diperiksa di persidangan, yaitu Agus Hariyono. Agus mengaku mendatangi tambak di Kelurahan Pucang Anom, Kecamatan Sidoarjo bersama tiga saudara lainnya. Yaitu Rusdiyanto (korban), Andik Setiawan, dan Soni Wibisono.

Mereka datang ke lokasi tambak yang diklaim milik Niti Sari, mbahnya. Pasalnya,  ada laporan ada sejumlah orang tengah berada di lokasi tersebut. Termasuk terdakwa. Kejadian itu pada Kamis 4 November 2021 pagi. Dari situlah, saksi Agus masuk ke dalam gubuk di tambak tersebut. “Saya masuk di dalam gubuk,” akunya.

Sementara, menurut dia, korban Rusdiyanto tengah cekcok dengan dua terdakwa. Sedangkan, dua saksi lainnya yang ikut hanya melihat dari jarak beberapa meter. Anehnya, saksi Agus yang berada di dalam gubuk itu tak keluar, meskipun diakui hanya berjarak 1,5 meter. Justru, ia memvideo saat ada percekcokan antara korban dan terdakwa. Agus memvideo terjadinya dorong-mendorong antara korban dan terdakwa.

Saksi memvideo saat peristiwa itu. Termasuk ketika terdakwa Syafiudin mendorong korban. Kemudian saksi mengaku korban dipiting oleh terdakwa Zainal dari belakang dan dijatuhkan ke tanah.

Mendengar kesaksian itu, Moh Samsul Hidayat, penasihat hukum kedua terdakwa mempertanyakan saksi Agus yang tidak melerai melihat peristiwa itu. “Kenapa saudara tidak berusaha melerai melihat kejadian itu. Kok saksi malah memvideo, apa tujuannya,” ucap Dayat, sapaan karib Moh Samsul Hidayat menanyakan kepada saksi.

Saksi Agus mengaku jika takut melerai karena banyak orang. Jawaban saksi itu tak masuk akal logika bagi Dayat. Sebab, saksi lebih dulu masuk ke dalam gubuk sebelum cekcok hingga dorong-mendorong antara korban dan terdakwa itu terjadi.

Selain mencecar soal itu, Dimas dan M Dally Barmassyah, penasihat hukum terdakwa lainnya juga mencecar saksi soal BAP yang pernah disampaikan saat penyidikan.

Perlu diketahui, Moch Zainal Abidin (57) dan Moch Syafiudin (53) saat ini tengah duduk di kursi pesakitan. Keduanya didakwa dengan dakwaan alternative, yaitu melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP. Dakwaan alternatif kedua, yaitu didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP.(dan)

Related posts

Pengelola dan Pengunjung Kafe di Sidoarjo Kelabakan Didenda

neodemokrasi

Diduga Korban Tabrak Lari, Perempuan Ditemukan Tewas

Rizki

Gudang Tiner Terbakar, Dua Orang Dilarikan ke RS

Rizki