Neo-Demokrasi
Jatim Politik Pemerintahan

F-PKS, PBB, dan Partai Hanura : “Perda P-APBD Jatim 2021 Tidak Layak Disahkan”

Anggota F-PKS, PBB dan Partai Hanura DPRD Provinsi Jatim

Surabaya.NEODEMOKRASI.COM.Meski 2 kali Sidang Paripurna yang digelar Senin( 27/9) dan Selasa(28/9) perihal jawaban Gubernur tentang Perda P-APBD Jatim 2021 diwarnai aksi interupsi, walk out dan keberatan dari anggota, komisi, fraksi DPRD Provinsi Jatim untuk menunda pengesahannya,. namun Perda P-APBD Jatim 2021 akhirnya disahkan sesuai jadwal, yakni 30 september 2021. Tetapi ada beberapa catatan penting untuk Pemprof Jatim yang dibuat anggota legislatif yakni, keharusan pembahasan APBD Jatim 2022 mendatang, tidak seperti saat pembahasan P-APBD Jatim 2021 yang jauh dari sempurna.

Terkait Pembahasan dan pengesahan P-APBD Tahun anggaran 2021, F-PKS, PBB, dan Partai Hanura menyatakan tegas menolak dan menilai tidak layak untuk disahkan . Hal ini disampakan dalam rilis yang ditandatangani Dwi Hari Cahyono, S.Hut, selaku ketua fraksi. Ada beberapa catatam penting.  Pertama, refocusing yang tidak terukur, hal ini terindikasi dari manajemen perencanaan pembahasan APBD tahun Anggaran 2021 yang tidak mengindahkan kaidah-kaidah dan norma-norma perencanaan penyusunan anggaran yang baik dan benar. Seharusnya tidak sesering mungkin melakukan perubahan anggaran di tengah jalan walaupun ada landasan hukumnya.

Masih menurut  Dwi Hari Cahyono, S.Hut,  hal tersebut bisa disiasati  dengan memprediksi anggaran yang kemungkinan dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat Jatim. Karena berdampak sangat merugikan program dan kegiatan sektor ekonomi masyarakat. Salah satunya, sektor Pertanian dan Ketahanan Pangan hanya dianggarkan sebesar 215 milyar 330 juta 670 ribu 500 rupiah atau berkurang atau turun 22,36% dibanding dengan APBD murni 2021. Kondisi ini tentu saja akan mengancam nasib Petani dan ketahanan pangan Jawa Timur.

Kedua, ada indikasi ketidaktaatan dan ketidakpatuhan eksekuti gubernur terhadap 3 landasan hukum, di antaranya PP No. 12 thn 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No. 77 thn 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri 64 thn 2020 tentang Pedoman teknis penyusunan APBD th 2021.

Ketiga, adanya kekeliruan dalam penggunaan landasan hukum dengan Pergub harusnya dengan perda. Hal ini terkait Perubahan mendahului mulai 1-6 atas peraturan gubernur Jawa Timur tentang Penjabaran APBD tahun anggran 2021

Keempat, cacat prosedur, ada aspek mekanisme dan prosedur formal yang terkesan diabaikan, mulai dari penyusunan RKPD, KUA-PPAS, dan P-APBD 2021. Pembahasan P-APBD tahun anggaran 2021 tanpa melibatkan secara intens (kelengkapan) DPRD sebagai mintra dan lembaga yang memiliki fungsi dan kewenangan budgeting. Hal ini terlihat dari Defisit anggaran  yang  sangat besar mencapai 3,651 miliar triliun rupiah lebih. Perlu “tressing, tracking, dan testing”, mulai hulu sampai hilir  (mulai perencanaan pendapatan dan belanja daerah). Maka jika pengeluaran lebih besar dari penerimaan, akan menciptakan kerapuhan fiskal suatu perekonomian. Besarnya Silpa ini menunjukkan bahwa Pemprov Jatim tidak mampu menyusun perencanaan anggaran dengan cermat dan matang, terkait dengan proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang direncanakan.(nora)

Related posts

270 Tukang di Blitar Ikuti Pelatihan Ahli Konstruksi SIG

Rizki

Wujutkan Santri yang Solutif bagi Problem Bangsa, Adaptif terhadap Tuntutan Zaman

neodemokrasi

Ini Pemicu Longsor Nganjuk dari Amatan Peneliti Bencana ITS

Rizki