
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama jajaran pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur resmi menandatangani persetujuan bersama terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis dalam dua raperda.
Kedua raperda tersebut tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Petrogas Jatim Utama serta Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa persetujuan terhadap dua raperda tersebut diharapkan mampu memperkuat kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendorong pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, kedua regulasi strategis tersebut juga selaras dengan visi pembangunan Jawa Timur melalui Nawa Bhakti Satya serta mendukung implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. “Dengan persetujuan dua raperda ini, maka akan menjadi landasan hukum baru untuk mengoptimalkan kinerja Pemprov Jatim di berbagai sektor,” ujar Khofifah.
Terkait perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perseroda, Khofifah menjelaskan bahwa raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Perda Provinsi Jawa Timur tentang BUMD.
Perubahan bentuk hukum tersebut, kata Khofifah, menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, adaptif, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan sektor energi ke depan.
Selain itu, perubahan status menjadi Perseroda juga diharapkan mampu memperkuat posisi strategis Jawa Timur dalam pengelolaan sektor migas, termasuk pengelolaan Participating Interest (PI). Khofifah menyebut, Jawa Timur merupakan salah satu provinsi yang berhasil memperoleh PI melalui proses panjang dan bertahap.
Khofifah menambahkan, saat ini terdapat lima wilayah kerja (WK) migas di Jawa Timur dengan komposisi PI bagi pemprov yang berbeda-beda. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pelibatan daerah-daerah yang dilalui jalur migas agar manfaat pengelolaan sumber daya energi dapat dirasakan secara lebih luas.
Meski demikian, Khofifah memastikan perubahan bentuk hukum tersebut tidak akan mengubah substansi utama kegiatan usaha Petrogas Jatim Utama. Perseroda tetap menjalankan empat fokus utama usaha, yaitu pengelolaan minyak dan gas bumi, energi dan energi terbarukan, sumber daya mineral, serta sektor kepelabuhanan.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Khofifah menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan langkah penyempurnaan kelembagaan pemerintahan daerah agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah dan perkembangan sektor ekonomi kreatif.
Raperda tersebut mencakup dua perubahan utama, yakni penyesuaian struktur perangkat daerah di lingkungan Sekretariat Daerah serta perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.
Menurut Khofifah, langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menempatkan hilirisasi industri dan ekonomi kreatif sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi baru. “Gubernur Khofifah juga menegaskan bahwa penggerak ekonomi hari ini adalah hilirisasi dan ekonomi kreatif. Karena itu kita perlu membangun perspektif yang lebih komprehensif terhadap pengembangan ekonomi kreatif,” ujarnya.
Di akhir, Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Jawa Timur, khususnya Komisi C sebagai pembahas Raperda Perseroda Petrogas Jatim Utama serta Komisi A sebagai pembahas Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah.(dan)
