
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Mathew Jeremi selalu kuasa hukum korban kekerasan bernama Bareno (21), mendatangi Mapolda Jatim, Selasa (21/7). Kedatangannya guna mempertanyakan laporan yang disampaikan kepada Mapolda Jatim pada 20 Februari 2026. Hingga kini terlapor belum dilakukan penahanan.
Laporan polisi pernah disampaikan terkait aksi penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga pelaku saat berada di Diskotik Super House, Dukuh Pakis, Surabaya Barat. Tiga pelaku berinisial RG dan JJ berumur 21 tahun, serta RCW yang masih dibawah umur, melakukan pengeroyokan kepada korban Bareno.
Mathew Jeremi mengatakan, peristiwa bermula dari ketidaksengajaan. Namun justru berujung pada cedera fisik serius dan trauma mendalam. Korban Bareno awalnya datang ke Diskotik Super House pada Sabtu (14/2) pukul 22.00 WIB bersama empat temannya.
Sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu (15/7) saat menuju ke toilet, korban tidak sengaja menyenggol RCW, salah satu pelaku. “Korban langsung meminta maaf saat itu juga. Saat kembali ke tempat duduk, ia terjatuh di area sofa pelaku dan kembali memohon maaf atas ketidaksengajaan itu,” ujarnya kepada awak media.
Alih-alih memaafkan, pelaku berinisial RG (20) dan temannya menghampiri korban dan langsung memukul bagian ulu hati korban. Saat korban mencoba menenangkan situasi, dua petugas keamanan datang namun justru memegangi tubuh korban. Sehingga, korban tidak bisa bergerak.
Kesempatan itu dimanfaatkan RG serta JJ (21) untuk memukuli wajah, mata, dan seluruh tubuh korban secara bergantian. Setelah serangan berhenti, petugas membawa korban ke ruangan khusus artis. ”
Keluarga dan kuasa hukum menegaskan menolak berbagai tawaran perdamaian. Termasuk yang datang dari pihak pelaku maupun oknum yang mencoba mengintervensi perkara.
Sementara Fanny Agustin, ibu korban menjelaskan hasil visum menunjukkan korban mengalami mata bengkak dan merah, luka di belakang kepala, serta memar pada perut dan organ hati. Hingga kini korban masih trauma berat, takut berada di keramaian, dan harus rutin berkonsultasi dengan psikolog. Rencananya untuk melanjutkan studi ke Cina pun terpaksa ditunda. “Anak saya masih muda, masa depannya cerah. Sekarang ia takut bertemu orang banyak, kami pun keluarga ikut trauma,” ungkap Fanny.
Sementara Kanit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Eko Cipto Mangko mengatakan, status ketiga terlapor sudah dinaikkan menjadi tersangka dan berpotensi besar dilakukan penahanan. “Status terlapor sudah kita naikkan sebagai tersangka. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Besar kemungkinan akan kita lakukan penahanan,” terangnya.
Eko menerangkan bahwa di antara ketiga pelaku, salah satu tersangka masih dibawah umur. Menurutnya, sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tersangka berinisial RCW ini membutuhkan penanganan khusus.
Mengenai anak di bawah umur memasuki tempat hiburan yang notabene harus usia 18 tahun ke atas, pihaknya akan memanggil tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan. Atas perbuatannya, kedua tersangka yang dewasa dijerat menggunakan pasal 262 ayat (1) dan (2) KUHP, terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(dan)
