
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Laporan masyarakat melalui hotline Lapor Cak Eri berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Kalijudan, Surabaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendatangi lokasi dan memastikan seluruh uang muka yang telah dipungut dikembalikan kepada calon pedagang.
“Alhamdulillah (saya) memastikan tidak ada tarikan lagi di tempatnya SWK. Rencananya SWK (Kalijudan) ini mau disewa. Terus bagaimana? Jadi kalau ada SWK yang disewa, terus disewakan lagi, saya minta kepala dinas untuk melarang. Soalnya setelah disewa, disewakan lagi, pedagang bayar sewanya jadi mahal,” kata Wali Kota Eri, Rabu (22/7).
Menurutnya, calon pedagang sebelumnya diminta membayar uang muka sebesar Rp100.000. Selain itu, mereka juga mengaku akan dikenai biaya sekitar Rp5 juta untuk dapat menempati lapak sewa di SWK. “Jadi ini tarikan yang mau dibuat uang muka sudah dikembalikan semua. Ditarik (uang muka) Rp100 ribu. Kalau masuk (SWK) (kata pedagang) rencananya (bayar) sekitar Rp5 juta,” tutur dia.
Pada sisi lain, Cak Eri juga menjelaskan alasan tidak menjatuhkan sanksi kepada lurah Kalijudan. Menurut dia, pihak kelurahan telah berupaya menangani persoalan tersebut dan melaporkannya kepada dinas terkait. “Makanya kenapa lurahnya tidak saya beri sanksi. Soalnya lurah sudah memanggil dan turun, tapi tidak mampu dan melaporkan, akhirnya (uang pedagang) bisa dikembalikan,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila aparatur wilayah seperti lurah mengetahui adanya pungutan liar tetapi tidak mengambil tindakan. “Tapi kalau (misalkan) lurah ada kejadian seperti ini tapi tidak tahu, bicara tidak ada pungutan, tapi ada pungutan, ya pasti saya berhentikan,” tegasnya.
Cak Eri juga memastikan tidak ada biaya untuk menempati SWK. Pedagang hanya menanggung biaya operasional bersama, seperti listrik, air, dan kebersihan. “Masuk SWK tidak ada biayanya. Tapi biaya listrik, air, sama kebersihan ditanggung bersama oleh para pedagang,” imbuhnya.
Sementara itu, Lurah Kalijudan Kota Surabaya Siti Nurul Hanifah menjelaskan, para pedagang sebelumnya telah diarahkan menempati SWK sebagai bagian dari penataan PKL. “Ketika itu kan sudah dikumpulkan oleh kecamatan, kita kasih tahu, kita arahkan bahwa akan ada penertiban. Untuk solusinya itu diarahkan nantinya akan ditempatkan di sini (SWK),” ujar Nurul.
Namun, Nurul mengungkap, dalam prosesnya, muncul pihak penyewa yang kemudian menunjuk pengelola untuk mengelola kawasan tersebut. “Akan tetapi ada pihak penyewa, katanya menyewa tanah ini. Nah, kemudian dari pihak penyewa itu mengerahkan para pengelola SWK, pasar sebenarnya,” katanya.
Menurut Nurul, pengelola tersebut kemudian menarik uang pendaftaran sebesar Rp100.000 dan menetapkan biaya sekitar Rp5,1 juta untuk masa sewa enam bulan. “Dari pihak pengelola ini ternyata menarik Rp100 ribu. Kemudian juga menetapkan harga sekitar Rp5,1 juta yang untuk 6 bulan ke depan sewa,” jelas Nurul.
Setelah menerima semakin banyak laporan dari warga, pihaknya bersama kecamatan melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat untuk memperoleh arahan penanganan. “Kita himpun laporan itu tadi, kok semakin banyak, akhirnya kami beserta Pak Camat coba masuk, melapor ke Inspektorat. Kami minta sarannya seperti apa, apa yang harus kami lakukan,” tandasnya. (dan)
