
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Pelaku curanmor di Jalan Jojoran Perintis II, Gubeng, Surabaya berhasil ditangkap setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Adam, warga Jalan Jojoran Baru yang merupakan pelaku pencurian motor Honda Scoopy milik Miko Bagas, warga Jalan Jojoran Perintis II, yang dilakukan pada bulan Mei 2026.
Penangkapan pelaku pencurian motor telah jadi DPO selama 2 bulan. Hal ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Gubeng Iptu Dwi Santoso. “Kalau kejadian curanmor di Jojoran Perintis memang kami menangkapnya. Kami masih periksa dan kembangkan,” ujarnya singkat, Minggu (19/7).
Diceritakan Honda Scoopy warna putih dicuri oleh Adam saat kondisi korban dan orang tua sedang tertidur. Pelaku Adam merupakan teman yang baru dikenalĀ korban Miko Bagas. Adam sempat bermain ke rumah Mico Bagas hanya satu kali. Dari sanalah pelaku mendeteksi aktivitas dan jam berapa korban lengah.
Setelah mengetahui kelengahan, Adam mulai melakukan aksi pencurian motor seorang diri. Peristiwa penangkapan pelaku diceritakan Ketua RT 02 RW 13 Indra yang dekat dengan rumah korban. Indra mengatakan bahwa yang menangkap pelaku adalah korban sendiri.
“Jadi pada waktu itu Bagas berboncengan dengan teman sekampung dan melintas sekitaran Jalan Karangmenjangan. Sesampainya di depan warkop KM, Bagas melihat pelaku Adam sedang nongkrong di warkop dan diamankan. Jadi si Bagas mengerti kalau pelakunya Adam setelah melihat CCTV hilangnya motor,” ujar Indra, Minggu (19/7).
Setelah pelaku diamankan, kemudian korban mengajaknya untuk berunding ke rumah atau tempat kejadian hilangnya motor. “Sebenarnya pihak keluarga korban sudah melakukan pilihan untuk damai dan pelaku tidak dilaporkan. Namun saat orang tua pelaku Adam yang berada di Jalan Jojoran Baru diundang dan tidak datang, sehingga keluarga korban terpaksa melaporkan dan menyerahkan pelaku ke Polsek Gubeng,” tambah Indra.
Selama diinterogasi oleh para warga, motor yang dicuri oleh pelaku Adam telah dijual ke Madura. “Pengakuan Adam bahwa motornya ada di Madura dan bila ingin kembali motornya harus ditebus senilai 3 juta,” tutup Indra.(dan)
