Neo-Demokrasi
Headline Kesra Umum

Pemilik Kos di Surabaya Harus Lapor Penghuni Maksimal 7 Hari

Kepala Dinas Disdukcapil Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Pemkot Surabaya mulai menyosialisasikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak. Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut mewajibkan pemilik rumah kos dan kontrakan melaporkan data penghuni baru paling lambat tujuh hari setelah menempati hunian.

Perda yang berlaku sejak 31 Maret 2026 itu menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya bersama DPRD dalam mewujudkan hunian yang aman, sehat, dan tertib, sekaligus memastikan data kependudukan warga tetap akurat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, pendataan penghuni akan diperkuat melalui Aplikasi Cek-in Warga dengan melibatkan camat, lurah, RT, dan RW.

“Kita ada Aplikasi Cek-in Warga yang akan mendata setiap penduduk, bahkan tidak hanya rumah yang milik sendiri tapi juga rumah kos, kemudian kos-kosan itu juga akan didata,” kata Irvan, Jumat (24/7).

Menurut Irvan, masa kontrak penghuni juga akan dicatat sehingga Pemkot Surabaya dapat memantau masa berlaku domisili setiap warga. “Jadi ketika kontraknya (misal) 2 tahun, itu harus betul-betul dia terdata. Sehingga dokumen-dokumennya juga mungkin akan kita tagging sampai masa kontraknya berakhir,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2026 telah dilakukan bersama DPRD Kota Surabaya, asosiasi pemilik rumah kos, serta perwakilan RT dan RW. Dalam aturan tersebut, pemilik rumah kos maupun kontrakan diwajibkan melaporkan identitas penghuni baru paling lambat tujuh hari.

Selain melaporkan penghuni baru, pemilik rumah kos juga diwajibkan mendata seluruh penghuni dengan meminta dokumen kependudukan sebagai bagian dari administrasi. “Jadi pemilik kos harus melapor, mendata seluruh anak kosnya. Dan Dokumen kependudukan harus diminta,” imbuh Irvan.

Perda Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur bahwa setiap penyelenggara rumah kos harus bersedia alamat propertinya digunakan sebagai alamat Kartu Keluarga (KK) bagi penduduk ber-KTP Surabaya selama masih tinggal di rumah kos tersebut. Ketentuannya, jumlah KK yang terdaftar maksimal sama dengan jumlah kamar yang tersedia.

Irvan menilai kesepakatan tersebut penting agar identitas penyewa telah jelas sejak awal sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. “Kadang-kadang kan mereka tidak bersedia karena takut (mungkin) nanti kalau ada pinjol. Maka ini harus benar-benar di-fix kan, apa benar data kependudukannya jelas, kerjanya di mana, apakah rumah tangga atau bukan. Itu harus sudah clear di awal, di perjanjian kontrak maupun kos,” pungkasnya.(dan)

Related posts

Gudang Rongsokan di Sukodono Ludes Terbakar

Rizki

Rifan Financindo Berjangka Raih Posisi Pialang Teraktif

Rizki

Pelaku Usaha Kuliner Giliran Dapat Vaksin

Rizki