Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Artis Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polisi

Pengusaha sound system melaporkan Artis Vicky Prasetyo ke Polda Jatim.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Vicky Prasetyo, artis ibukota, dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian perangkat audio.  Vicky Prasetyo dilaporkan oleh Fajar Ramadhon (38), warga Sidoarjo seorang pengusaha audio di kawasan Pasar Genteng, Surabaya.

Laporan  telah terbit dengan Nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 11 Juni 2026, yang berisikan tentang adanya dugaan penipuan pembelian audio sound system senilai Rp. 213 Juta.

Selama laporan Fajar Ramadhon didampingi kuasa hukum korban Descha Govinda menjelaskan saat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Laporan yang dilakukan karena adanya kerugian atas tidak adanya pembayaran selama 5 bulan dengan nilai Rp. 213 Juta.

“Pembeliannya dilakukan kurang lebih bulan Januari. Datang ke toko klien kami yang audio itu di Kapten Audio Jalan Genteng hingga memilih beberapa barang. Setelah  barang dibeli, dikirim ke Semarang, di kafenya,” ujarnya di Mapolda Jatim.

Kuasa hukum pelapor menerangkan, usai pembelian itu dan perangkat audio terpasang di kafe, pihak Vicky Prasetyo tidak melakukan pembayaran pembelian audio senilai Rp 213 juta. Klienya sempat beberapa kali menanyakan masalah pembayaran tersebut. Namun tidak ditanggapi. Selain itu, pihak korban juga melayangkan surat somasi dua kali namun somasi tersebut juga tidak direspon.

Antara korban pngusaha audio di Pasar Genteng Surabaya sebelumnya adalah teman baik Vicky Prasetyo. Karena Vicky Prasetyo mempunyai usaha hiburan di Semarang dan ingin melengkapi usahanya dengan hiburan audio sehingga memesan kepada korban.

Harga audio yang di setujui senilai Rp 213 juta, hingga pemasangan di tempat. Akad pembayaran yang disepakati bahwa audio sampai di tempat dan terpasang, maka Vicky Prasetyo membayar setengah pembayaran dan sisanya 3 bulan lagi.

Namun hal itu tidak terlaksana. Vicky Prasetyo kecewa dengan hasil suara sound system yang dipesannya, sehingga tidak ingin membayar. Pihak manajemen korban diminta agar membawa pulang kembali sound system tersebut. Namun korban tidak berkenan karena merasa hasil audionya sudah standar.

Perjanjiannya barang akan dibayar 50 persen saat tiba dan sisanya akan dilunasi dalam waktu tiga bulan. “Sampai sekarang tidak ada pembayaran sama sekali. Saya cuma dijanji-janjiin aja. Nilai kerugian Rp 213 juta. Sudah saya lakukan itikad baik dengan somasi sebanyak 2 kali namun tidak dihiraukan,” bebernya.

Pihak korban terpaksa melapor Vicky Prasetyo ke Polda Jatim dengan membawa barang bukti invoice, bukti chat dan somasi dua kali. “Dengan berat hati minta maaf sebelumnya, saya melaporkan ke Polda Jawa Timur. Saya pinginnya  diselesaikan. Diselesaikan yang menjadi tanggung jawabnya karena ini sudah lama sekali,” tandasnya.(dan)

Related posts

Ada 17633 Wanita Hamil di Kabupaten Mojokerto

Rizki

Eri Cahyadi Ajak Bupati Sidoarjo Koneksikan Jalan

Rizki

Edarkan Sabu untuk Berfoya-foya dengan Wanita Penghibur

Rizki