Pamekasan, NEODEMOKRASI.COM – Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Jatim di Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Ani Fatini, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Dia diduga terlibat kasus penggelapan uang nasabah sebesar Rp 4 miliar lebih.
Kepala Kejari Pamekasan Teuku Rahmatsyah menjelaskan, tersangka berserta barang buktinya telah diserahkan ke Kejari Pamekasan oleh tim penyidik Polres Pamekasan.
Menurut Rahmat, untuk kepentingan penuntutan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka yang dititipkan ke Lapas Kelas II A Pamekasan selama 20 hari.
“Setelah diteliti, identitas tersangka dan barang buktinya cocok dengan berkas perkara, sehingga pelimpahan dari tim penyidik Polres Pamekasan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah selesai,” ucapnya, Jumat (13/3).
Rahmat, seperti dilansir rri.co.id, mengatakan, selanjutnya tim JPU akan membuat surat dakwaan yang kemungkinan akan dilimpahkan ke pengadilan negeri setempat pada pekan depan.
Ia menambahkan, ada kesadaran dari tersangka untuk mengembalikan uang yang digelapkan, sehingga saat ini kerugian dalam perkara tersebut tersisa sekitar Rp 48 juta. Meski demikian tegas Rahmat, proses hukum tetap berjalan.(dan)