Neo-Demokrasi
Ekbis

Waspada, Pinjaman Online Abal-abal Merajalela

Foto: Pinjaman online (pinjol) berbasis financial technology abal-abal kerap melakukan teror kepada nasabahnya.

Jakarta, NEODEMOKRASI.COM – Pinjaman online (pinjol) ilegal banyak meresahkan masyarakat lantaran menawarkan bunga yang tinggi. Tidak hanya itu, pinjol abal-abal ini juga kerap kali menagih nasabahnya dengan cara tak lumrah.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, financial technology (fintech) ilegal melakukan intimidasi saat penagihan utang. Salah satunya menjurus pada pelecehan seksual, yakni debt collector meminta foto bugil pengguna fintech.

“Mereka (fintech ilegal) menagih aneh-aneh, kasar dan mengintimidasi. Ada yang minta foto bugil,” kata Tongam.

Dalam paparannya, Tongam menunjukkan cara kerja penagihan pinjol abal-abal itu. Debt collector menagih dengan memberikan dua pilihan. Pilihan pertama, nasabah harus membayarkan minimal satu kali angsuran. Kedua, nasabah diminta mengirimkan foto bugil sebagai jaminan utangnya.

Kemudian juga ada yang menagih secara kasar dengan meminta video call sex dan dia akan membayar lunas utang nasabah yang menunggak.

Tongam menjelaskan setiap fintech ilegal memiliki cara kerja untuk mengakses kontak dan data pribadi di handphone pengguna. “Iya pasti mereka melakukan itu. Saat kita tidak mengizinkan mereka akses ya tidak akan terjadi pinjaman. Itu yang harus diperhatikan masyarakat,” kata dia, seperti dilansir Detik.com.

Meski sering diblokir, pinjol abal-abal tetap bermunculan. Maka itu, masyarakat wajib tahu ciri-ciri pinjol ilegal ini.

Tongam mengatakan, pinjol abal-abal punya beberapa ciri yang mudah dikenali. Sebutnya, mereka tidak memiliki izin resmi dari regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas yang tercantum di aplikasi.

“Mereka biasanya memberikan pinjaman dengan sangat mudah, tapi informasi bunga dan denda tidak jelas,” katanya.

Selain semuanya serba tidak jelas, fintech abal-abal ini juga memberlakukan bunga dan denda yang tidak terbatas. Padahal, jika fintech yang sudah diawasi oleh OJK harusnya memiliki batasan denda dan bunga yang berlaku.

Kemudian penagihannya tidak ada batasan waktu. Jadi bisa saja tengah malam mereka menagih. Fintech abal-abal ini memiliki akses ke seluruh data yang ada di ponsel pengguna.

Biasanya ini dilakukan sebagai ancaman ketika pengguna tidak bisa membayar. Teror yang dilakukan bisa berupa kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik sampai menyebarkan foto atau video pribadi. Fintech abal-abal ini juga tidak disertai layanan pengaduan konsumen.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika memang harus meminjam pinjamlah di fintech yang terdaftar di OJK, meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan,” kata Tongam.

Tongam kemudian memberikan tips supaya masyarakat tak terjebak dalam jerat utang pinjol ilegal. Sebutnya, cek legalitas pinjol di OJK. “Pertama, kalau mau pinjam itu harus lihat terdaftar atau berizin di OJK atau tidak. Bisa memeriksa website ojk.go.id, telepon ke 157 untuk memastikan,” katanya.

Kemudian, dia meminta masyarakat tidak menarik utang untuk pinjaman yang tidak produktif. Misalnya, untuk belanja yang tidak perlu. Tongam juga bilang, masyarakat jangan sampai berlebihan meminjam uang tanpa memperhatikan kemampuan untuk membayar.

“Saya imbau agar masyarakat meminjam sesuai dengan kemampuan membayarnya. Jangan karena saking bebasnya layanan pinjol ini malah nggak memperhatikan kemampuan,” jelas Tongam.(dan)

Related posts

Rayakan HUT, Semen Indonesia Kolaborasi untuk Tumbuh Bersama

Rizki

Bank Mandiri Adakan Sosialisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah

Rizki

PLN Targetkan Jadi Perusahaan Listrik Terkemuka Se-Asia Tenggara

Rizki