Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Setelah Menunggu 6 Bulan, Kasus Kekerasan Anak Baru Ditindaklanjuti

Ibu korban menunjukan bukti laporan.

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Selama 6 bulan menunggu kepastian hukum, akhirnya Alinda Widayani mendapat keadilan atas laporan kekerasan terhadap anak kadungnya, DR (9), yang dilakukan Tamyizul Ilmi mantan suami, ayah kandung korban.

Alinda mengaku mendapat Surat Pemberitahuan  Perkembangan Hasil Penyidikan dari Satreskrim Polresta Sidoarjo tertanggal 29 Oktober 2021. Dalam surat tersebut Tamyizul Ilmi berstatus tersangka setelah dua kali dipanggil penyidik tidak datang. Akhirnya yang bersangkutan (pelaku) dijemput penyidik di rumahnya. Kemudian dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Tamyizul Ilmi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan melalui gelar perkara, Tamyizul Ilmi pun ditetapkan tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur.

“Alhamdulillah setelah 6 bulan perjuangan saya mencari keadilan akhirnya terjawab. Saya berterima kasih banyak atas bantuan jurnalis Sidoarjo. Terutama yang sudah membantu memberitakan dan memviralkan kasus anak saya ini sehingga setelah 6 bulan menunggu laporan saya ditanggapi Polresta Sidoarjo,” ucap Alinda Widayani, Kamis (4/11).

Tetapi Alinda Widayani masih sedikit kecewa, lantaran pelaku (mantan suami) tidak dilakukan penahanan, dan hanya dianggap lakukan penganiayaan ringan. Lebih jauh Alinda mengaku jika surat pemberitahuan dari Satreskrim Polresta Sidoarjo tersebut diterimanya pada 31 Oktober 2021.

“Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Satreskrim Polresta Sidoarjo saya terima tanggal 31 Oktober 2021. Dalam surat tersebut penyidik akan melakukan pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” imbuh Alinda.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setja mengungkapkan jika pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diwajiblaporkan. “Berkas kasus ini akan segera kami lengkapi dan dikirim ke kejaksaan,” ungkap Oscar via pesan WhatsApp, Kamis (28/10).

Lebih jauh, penetapan tersangka Tamyizul (35) dalam kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak kandungnya ini memang tidak dilakukan penahanan.

“Tidak dapat ditahan ancaman dibawah 5 tahun. Karena kategori anak, kasus ini tidak kami lakukan rilis ke rekan media. Merujuk pada ketentuan pasal 97 jo 19 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” pungkas Oscar.(dan)

Related posts

Belasan Pesilat Berbagai Perguruan Ditangkap Polresta Sidoarjo

Rizki

Maling di Sidoarjo Kian Marak

neodemokrasi

Bus Pariwisata Tabrak Truk di Tol Jombang, Empat Terluka

Rizki