Neo-Demokrasi
Politik Pemerintahan

Rapat Dengar Pendapat Tertutup di Ruang Paripurna  Diwarnai Interupsi Permintaan Pergantian Pimpinan Rapat

Rapat  Dengar Pendapat anggota  DPRD Kabupaten Malang, menggelar bersama Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Malang, Budiar Anwar, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Malang, Rabu siang (13/5/2026).

Malang.NEO DEMOKRASI.COM–Kegiatan agenda Rapat Dengar Pendapat  yang  digelar DPRD Kabupaten Malang di  Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Malang, Rabu siang (13/5/2026), syarat interupsi.  Rapat dengan bahasan utama terkait Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah  penuh dengan berbagai interupsi  terkait penyelnggaraan yang dibuat tertutup. Padahal  media sedang  getol getolnya  mengungkap dugaan kasus maldministrasi surat tugas audiensi ke Istana Wakil Presiden RI.

Rapat Dengar Pendapat yang digelar Rabu siang (13/5/2026) yang berlangsung sejak siang  tidak berjalan seperti biasanya  karena berlangsung cukup ricuh. Dipimpin Plt. Ketua DPRD Kabupaten Malang, H. Kholiq, yang menetapkan sidang tertutup untuk umum.  Dalam rapat yang dihadiri Sekda Dr Ir Budiar Anwar  M.Si  yang  juga didampingi jajaran  pejabat teknis dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)..

Keputusan pimpinan rapat ini tak ayal mengundang  protes dari sejumlah wartawan. Termasuk aksi Zulham Akhmad Mubarrok, Anggota Komisi IV DPRD yang menuntut  adanya keterbukaan  agar masyarakat bisa melihat subtansi yang diperdebatkan dalam Rapat Dengar  Pendapat tersebut. Menurutnya, transparansi  sangat penting agar masyaraat bisa mengawal dan mendukung jalannya setiap upaya yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Malang dalam mengawal jalannya proses pembangunan daerah.

.​”Kami sebenarnya sudah menyampaikan interupsi kepada pimpinan rapat, agar forum RDP ini digelar terbuka dan dapat diliput media. Namun usulan ini ditolak pimpinan ,”  kata Zulham, kecewa.

Hingga pihaknya akhirnya meminta pergantian pimpinan rapat. Yang juga didukung oleh anggota  Komisi IV  dari fraksi Gerindra, Fer.ry Andi Suseko yang mengusulkan pembahasan materi terbuka, terperinci dan detail sesuai  nomenklatur yang diajukan dalam surat usulan resmi Fraksi PDI Perjuangan.

Pembahasan terkuak  terkait soal surat tugas  undangan audiensi ke Istana Wakil Presiden Republik Indonesi yang diduga menyalahi aturan  administrasi negara. Bahkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mengonfirmasi bahwa urusan “surat sakti” ke istana itulah yang menjadi menu utama perdebatan.

“RDP ini pada prinsipnya mencermati adanya dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam tata kelola surat-menyurat di lingkup pemerintah daerah yang perlu ditelusuri lebih lanjut ,”kata Faza, diplomatis, usai rapat.

Bagi Komisi I, urusan surat-menyurat bukanlah hal sepele. Ini image daerah. Kalau surat ke level RI  saja bisa cacat administrasi, bagaimana dengan surat-surat kebijakan untuk rakyat kecil? Selanjutnya, . Komisi I langsung mengeluarkan rekomendas yang meminta Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Malang turun tangan melakukan bersih bersih terhadap pengelolaan surat menyurat di wilayahnya.

“Kami meminta Inspektorat dan BKPSDM melakukan pencermatan serta pemeriksaan administratif secara objektif. Jangan ada yang ditutupi,” tegas Faza.

Ini menjadi tugas berat Sekda Budiar, karena pihaknya yang bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan administrasi pemerintahan kabupaten Malang.

“Agar persoalan administrasi seperti ini tidak terulang, Sekda memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan tata kelola surat-menyurat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Faza..*

Related posts

Sukses Pertahankan Kinerja Solid, Bank Jatim Raih Penghargaan The Asian Post Best Regional Champion 2024

neodemokrasi

Zainal Abidin Nakhoda Baru NU Sidoarjo

Rizki

E-Kenda Pantau Serapan Anggaran OPD di Sidoarjo

Rizki