Neo-Demokrasi
Headline Umum

Proyek Rumah Pompa Capai 90 persen, Kontraktor Telat Didenda

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat sidak proyek pembuatan saluran dan gorong-gorong di kawasan Jalan Ahmad Yani.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Pemkot Surabaya terus melakukan percepatan penyelesaian proyek pembuatan saluran dan rumah pompa hingga saat ini. Pemkot melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya melakukan berbagai upaya agar proyek tersebut segera tuntas.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, proyek saluran dan rumah pompa tersebut progresnya sudah mencapai 90 persen. Meskipun sempat mengalami keterlambatan, proyek saluran dan rumah pompa tersebut menunjukkan kemajuan signifikan. “Alhamdulillah sudah sekitar 90 persen. Jadi ada yang memang (sempat) terlambat,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Jumat (12/12).

Eri menyampaikan, sebelumnya sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik proyek tersebut. Salah satunya, proyek rumah pompa di kawasan Jalan Prapen. Di lokasi ini, ia sempat menegur kontraktor yang tidak kunjung menuntaskan pengerjaan proyek tersebut.

“Kontraktor yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu, tidak akan diberikan perpanjangan. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membayar denda sebesar satu per seribu dari nilai proyek per hari hingga proyek selesai 100 persen,” ujarnya.

Wali kota mengungkapkan, harusnya target penyelesaian awal proyek tersebut telah diperhitungkan, tuntas maksimal pada tanggal 15 Desember 2025, dengan batas akhir maksimal pengerjaan tidak boleh melewati tanggal 25 Desember 2025 tanpa ada perpanjangan. Namun, ternyata proyek-proyek tersebut tidak tuntas sesuai target maksimal.

Oleh sebab itu, lanjutnya, denda mulai berlaku bagi kontraktor yang melewati batas waktu yang telah ditentukan. Pemberlakuan denda ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sisa pekerjaan sehingga program perbaikan saluran dan rumah pompa dapat segera beroperasional.

Diketahui, sejumlah titik lokasi proyek rumah pompa yang dilaporkan mengalami keterlambatan. Di antaranya, rumah pompa Prapen, rumah pompa Gayungan, dan rumah pompa Jalan Ahmad Yani. “Denda sudah berjalan sejak tanggal 12 Desember 2025. Maka, dia (kontraktor) sudah berlaku denda sampai dia selesai 100 persen,” pungkasnya.(dan)

Related posts

Kabarhakam Tekankan Arahan Presiden soal PPKM Level 4

Rizki

Gus Muhdlor-Subandi Minta Bawahannya ‘Ngebut’

Rizki

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Rungkut

Rizki