Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Komodo ke Thailand

Komodo yang diselundupkan rencananya akan diperdagangkan ke luar negeri.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penangkapan kepada tersangka pembeli hewan dilindungi jenis komodo di Surabaya. Penangkapan kepada tersangka di Surabaya merupakan hasil pengembangan penangkapan yang dilakukan oleh Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebelumnya telah melakukan penangkapan kepada dua tersangka berinisial R dan J yang berada di Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

Informasi yang diterima, pengungkapan dilakukan tim gabungan dari Polda Jatim dan Polres Manggarai Timur pada awal tahun 2026. Penangkapan kepada dua tersangka R dan J diketahui berperan sebagai penjaring komodo di kawasan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

R dan J ditangkap oleh pihak Polres Manggarai Timur saat melakukan  penyelundupan Komodo jenis satwa dilindungi. Hasil penangkapan kedua tersangka diketahui bahwa satwa yang dilindungi tersebut dijual kepada  tersangka yang berada di Surabaya Jawa Timur.

Selama pengejaran dan penangkapan tersangka ke Surabaya, Polres Manggarai Timur berkolaborasi dengan Polda Jatim. Dengan penangkapan lanjutan terhadap tersangka yang diduga adalah pembeli.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Roy HM Sihombing tak memberikan respon. Pesan singkat melalui WhatsApp hingga kini tak kunjung dibalas meski menunjukkan pesan telah diterima.

Sementara Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hanif Fatih Wicaksono hanya meminta agar kabar itu tak terburu-buru diberitakan. Ia berdalih, masih akan melakukan pengembangan ke tersangka lainnya. “Jangan dulu ya. Nanti akan kita rilis. Masih pengembangan,” ujar Hanif, Selasa (7/4).

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, dan telah diberitakan media nasional di Manggarai Timur, mengutip keterangan Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri. Setelah penangkapan kepada 2 tersangka di Manggarai NTT, kembali 2 tersangka juga diamankan oleh Polda Jatim.

“Kami hanya backup Polda Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo,” ujar IPTU Ahmad Zacky, Minggu (5/4) lalu.

Informasi yang diterima  bahwa komodo dijual ke penadah di Surabaya hanya sebagai tempat transit. Komodo rencananya akan dijual atau diselundupkan ke Thailand dengan harga fantastik.(dan)

 

Related posts

Kemenkum HAM Jatim Pulangkan Dua Pemain Bola Nigeria

Rizki

Eri Cahyadi Paparkan Capaian Gemilang dan Rencana Strategis Jadi Kota Kelas Dunia

Rizki

Kaki Pelajar Remuk Dilindas Truk Trailer

Rizki