.
Surabaya.NEODEMOKRASI.COM. Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jatim No 18 tahun 2023 tentang Pedoman Pemilihan Pekerjaan Konstruksi di LPSE Jawa Timur perlu dikaji ulang karena cenderung merugikan pengusaha kecil. Untuk itu, Komisi DPRD Provinsi Jatim meminta ada evaluasi baik terkait proses lelang pekerjaan maupun proses penentuan pemenang lelang. Apakah sudah sesuai spek yang diharapkan pemerintah ataukah justru kurang maksimal. Ada ketentuan persyaratan yang memberatkan pengusaha kecil dan menengah, terkait nilai minimal kas yang disyaratkan untuk peserta lelang. Padahal Peraturan Presiden (Perpres) No 18 tahun 2018 dan peraturan LKPP tidak mensyaratkan adanya penambahan persyaratan kas minimal.
Seperti diketahui, dalam Pergub No 18 tahun 2023 tentang pedoman Pemilihan Penyediaan Jasa Konstruksi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia mensyaratkan adanya batas kas minimal. Penghitungan besaran minimal kas bagi rekanan sesuai dengan nilai HPS yang ditawarkan dalam pekerjaan tersebut.
Hal ini menimbulkan banyaknya keluhan dari kontraktor yang mengalami kendala dan kesulitan untuk bisa mengikuti proses lelang pekerjaan. Dan hal ini juga sudah disampaikan ke Sekdaprov Jatim dan jajaran OPD terkait. Alasan Pemprov Jatim menerapkan syarat itu, kata Sekdaprov dan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Jatim lantaran banyak kontraktor yang menawarkan harga jauh lebih rendah dibanding harga lelang.
“Yang penting hasil pengerjaan proyek terjaga kualitas dan mutu sesuai dengan speksifikasi yang ditentukan pemerintah. Intinya, memilih yang memiliki pengalaman dan keahlian di bidang pekerjaan sehingga hasil pekerjaan terjaga mutu dan kualitasnya. Dan intinya penurunan pagunya jangan terlalu rendah, yang umum saja. Karena jika terlalu rendah, tentunya hasil pekerjaan juga tidak maksimal”, ujar satu satunya anggota perempuan di fraksi Golkar DPRD Jatim ini.
“Saya mendukung proses lelang harus dilakukan secara terbuka untuk umum. Objektif dan selama proses ini harus diawasi harus ada pengawasan dengan klasifikasi yang memenuhi pengerjaan. Butuh pengawasan, pengawalan pekerjaan sesuai dengan ahlinya. Pagu juga jangan turun secara drastis karena terkait dengan hasil mutu dan kualitas kerja yang dihasilkan.”, tambahnya.
Masih menurut wanita yang berangkat dari dapil Jatim VIII meliputi kota dan kabuaten Kediri, Masih tergantung jenis kontrak pekerjaan, ada yang sifatnya termin, multi years atau sekali selesai. Tetapi apapun itu, pengawasan masih sangat diperlukan untuk menjaga kualitas hasil pekerjaan supaya sesuai dengan spek yang diinginkan pemerintah. Anggota komisi D DPRD Jatim ini juga mengatakan adanya ketentuan yang mengatur kewajiban pemenuhan nilai kas minimal yang ada dalam aturan Pergub itu berimbas pada gagalnya pengusaha kecil menjadi peserta tender.
“Harapan saya dikaji ulang dan dievaluasi kembali. Butuh adanya pengawalan, pengawasan, karena pengerjaan harus sesuai ahlinya karena terkait kualitas dan mutu hasil pekerjaan. Bagaimana pengawasan dalam proyek ini benar-benar maksimal. Karena temuan terbesar BPK ada di dinas teknis jangan terbatas penawaran rendah. Pemprov Jatim juga meningkatkan pengawasan terhadap rekanan, agar hasil pekerjaan mereka sesuai spesifikasi dan kesepakatan yang disetujui bersama.,” tutup politikus wanita Golkar ini. (nora)