Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Pengungsi Afghanistan Mendominasi Jatim

Petugas imigrasi sedang memeriksa warga asing.

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Jatim termasuk salah satu destinasi orang asing. Hingga September 2021, tecatat 7.909 orang asing di Jatim. Paling banyak berasal dari Cina. Sedangkan yang berstatus pengungsi, warga negara Afghnistan mendominasi.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono. Menurutnya, orang asing di Jatim berasal dari 123 negara berbeda. Yang terbanyak berasal dari Cina (1.409), Malaysia (831) dan Korea Selatan (534). “Keberadaannya paling banyak di daerah Malang dan Surabaya,” ujar Krismono dalam siaran persnya, Minggu (24/10).

Tidak hanya itu saja. Ada juga orang asing yang statusnya sebagai pengungsi atau refugee. Totalnya mencapai 396 orang dari 14 negara berbeda. Mereka tersebar di dua penampungan. Yaitu di Akomodasi Pasar Puspa Agro (322) dan Akomodasi Green Bamboo (40). Sisanya adalah pengungsi mandiri. “Lebih dari separonya adalah pengungsi dari Afghanistan,” terangnya.

Karena itu, pihaknya saat ini memberikan perhatian dan pengawasan lebih terhadap para pengungsi tersebut. Karena melihat situasi politik di Timur Tengah, khususnya Afghanistan yang masih belum sepenuhnya kondusif. “Rata-rata mereka ini terdampar setelah ditolak ketika akan mencari suaka ke Australia,” jelas Krismono.

Krismono menjelaskan, bahwa mereka datang dengan berbagai jenis izin. Ada yang menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (Itas) maupun izin tinggal tetap (Itap). Malang, lanjut Krismono, dipilih karena selama ini menjadi rujukan bagi pelajar asing. Sedangkan Surabaya banyak dikunjungi oleh pebisnis asing.

“Untuk daerah Ponorogo dan Kediri kebanyakan adalah santri internasional yang banyak menimba ilmu di Ponpes Gontor maupun Al Fatah Temboro,” urai Krismono.

Dari segi pengawasan, Krismono menjelaskan bahwa jajarannya telah memiliki 706 Tim Pengawas Orang Asing (Timpora). Dari tingkat provinsi hingga kecamatan. Tim tersebut terdiri dari petugas lintas sektoral seperti pemda, polisi, tentara hingga BIN. Sehingga, selain operasi mandiri, petugas imigrasi juga aktif melakukan operasi gabungan.

Hasilnya, ada 51 tindakan hukum keimigrasian yang dilayangkan kepada orang asing. “Dari jumlah itu, 33 orang asing telah dideportasi dan satu orang asing dilakukan tindakan projusticia,” tuturnya.

Selain itu, 13 orang asing dikenai biaya beban/ denda. Empat orang lainnya berada di ruang detensi di Kanim Jember, Blitar dan Madiun. “Ada juga tiga orang yang sedang menunggu deportasi di Rumah Detensi Imigrasi di Raci, Pasuruan,” jelas Krismono.

Krismono menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan prinsip selective policy dalam hal pelayanan dan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap WNA. “Artinya, izin hanya diberikan terhadap orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara Indonesia saja,” terang Krismono.(dan)

Related posts

Kakanwil Kemenkumham Jatim yang Baru Siap Tancap Gas

Rizki

Polresta Sidoarjo dan Media Mancing Bersama

Rizki

Sebanyak 295 Kendaraan Bermotor Dirampas Negara Selama 2021

Rizki