
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Pemulung nekat mencuri motor milik Andika Azam warga Jalan Dukuh Sumbersari, Pakal, Surabaya. Kenekatan pemulung bernama Mahrudi (47), warga Kemayoran, Surabaya, ternyata apes. Dia tertangkap warga dan diamankan oleh Polsek Sukomanungal.
Aksi yang dilakukan oleh Mahrudi dengan cara memilih target rumah atau sekitaran kampung yang sepi penduduk. Sebelum melakukan aksi, Marudi berjalan kaki dengan membawa tas karung, seolah-olah menjadi pemulung.
Setelah mengetahui target motor jenis Honda Vario nopol L 2190 AAR milik korban di area parkir kos beralamat Jalan Simo Hilir Timur No.3-A, kesempatan tersebut tak disia-siakan pelaku.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik mengatakan, tersangka sudah beraksi di tiga kali mencuri motor di Surabaya. “Tersangka sudah beraksi di tiga TKP. Satu di wilayah Tandes dan dua di wilayah Sukomanunggal,” ujarnya, Selasa (22/7).
Rofik menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian motor. Dia pernah ditahan di Polrestabes Surabaya dan Polsek Sawahan. “Dia spesialis pencuri motor yang menyasar motor di pinggir jalan,” terangnya.
Sementara, tersangka mengaku mencuri motor menggunakan kunci T. Menariknya kunci T tersebut dibuat oleh tersangka sendiri menggunakan alat mesin gerinda. Untuk sasarannya motor matik yang diparkir korbannya di pinggir jalan dan tanpa pengawasan korban. “Jual motor ke Madura ke daerah Blega Bangkalan. Per motor laku Rp 3 juta,” ucapnya.
Bapak dua anak ini mengaku uang hasil penjualan motor curian dibagi bersama temannya. “Untuk makan sehari-hari. Sebelumnya kerja rombeng,” akunnya.
Dari pengungkapan kasus polisi menyita barang bukti motor Honda Vario milik korban, satu buah alat kunci T, empat buah anak kunci T, dan dua buah kunci L yang dimodifikasi. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.(dan)
