Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Pemkab Sidoarjo dan Kejari akan Kejar Penunggak Pajak

Acara sosialisasi optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Pemkab Sidoarjo berencana menggandeng kejaksaan negeri (Kejari) setempat untuk menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Selama ini, capaian penerimaan pajak PBB-P2 maksimal 75 persen. Sisanya 25 persen selalu menjadi piutang pajak.

Untuk itu, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo mengumpulkan para subjek pajak, yakni kades, lurah serta kasi pemerintahan, untuk menyamakan persepsi dalam mengoptimalkan pemungutan pajak PBB-P2, di Hotel Fave, Selasa (22/6) lalu.

Sekretaris BPPD Sidoarjo Ahadi Yusuf menjelaskan, total target PBB-P2 tahun 2021 sebesar Rp 257 miliar. “Sedangkan realisasi sampai dengan Juni atau triwulan kedua ini masih 34,35 persen atau Rp 88 miliar,” cetusnya.

Masih kurang optimalnya capaian atau realisasi penerimaan pajak PBB-P2 tersebut menjadi perhatian Sekda Sidoarjo, Achmad Zaini. Kata Zaini, sampai dengan triwulan kedua ini realisasi pendapatan pajak dari PBB-P2 dinilai kurang optimalnya. Hanya 34,35 persen yang sudah masuk. BPPD juga diminta menyelesaikan tunggakan pajak.

“Total piutang atau wajib pajak yang menunggak sampai dengan bulan Juni ini sebesar Rp 410 miliar. Tunggakan itu terjadi mulai tahun 2012 hingga sekarang,” terangnya.

Zaini mengatakan, agar piutang pajak bisa segera dilunasi oleh wajib pajak, maka Pemkab Sidoarjo berencana menggandeng penegak hukum untuk menyisir penyebab besarnya tunggakan wajib pajak tersebut.

“Kita melihatnya ini perlu melibatkan penegak hukum untuk menelusuri tunggakan wajib pajak yang besar nilainya. Nanti bisa kerja sama dengan Kejari Sidoarjo. Biar nanti BPPD dan Kejari Sidoarjo yang menelusuri,” tegas Zaini. (dan)

 

Related posts

Puluhan Anggota Cyber NU Sidoarjo Dibaiat

Rizki

Cegah Kejadian di Kenpark Terulang, Cek Wahana Permainan

Rizki

Empat Pelajar Terlibat Kecelakaan di Wonoayu Sidoarjo

Rizki