Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal Umum

Lakukan Pungli PKL, Dua Petugas DLH Disanksi

Penyelidikan oknum terduga pungli PKL di Tugu Pahlawan.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Pemkot Surabaya menindak tegas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya terhadap pedagang di kawasan Tugu Pahlawan. Tindakan tersebut diambil setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima laporan masyarakat melalui pesan langsung (DM) di media sosial.

“Ada yang mengirim pesan langsung (DM) kepada saya untuk melaporkan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya terhadap para pedagang di kawasan Tugu Pahlawan. Pelapor juga melampirkan bukti yang lengkap, termasuk percakapan di grup WhatsApp para pedagang,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (30/7).

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat dua petugas DLH yang terbukti melakukan pungli dan telah dijatuhi sanksi. “Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pak Fikser, saya instruksikan untuk segera melakukan penelusuran dan menindak tegas para pelakunya. Hasilnya, ada dua orang yang telah dijatuhi sanksi,” ujar dia.

Eri mengungkapkan, kedua petugas tersebut mengakui telah menerima uang dari pedagang. Bahkan, salah seorang di antaranya diduga sempat meminta para pedagang untuk tidak membicarakan pungutan tersebut apabila dirinya melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan menoleransi praktik pungli. Termasuk jika pelakunya merupakan aparatur di lingkungan pemkot. “Saya tidak main-main dalam memberantas praktik pungli ini. Meskipun pelakunya adalah pegawai Pemkot Surabaya, tetap akan saya tindak tegas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Surabaya M Fikser mengatakan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti instruksi wali kota setelah menerima informasi mengenai dugaan pungli yang dilakukan petugas penyapu jalan di kawasan Tugu Pahlawan.

Fikser menyebut, hasil pemeriksaan menunjukkan kedua petugas tersebut mengakui perbuatannya. “Artinya ada penarikan kepada pedagang-pedagang yang ada di Pasar Tumpah di setiap hari Minggu pagi. Dan mereka mengaku memang mereka melakukan pungli,” katanya.

Fikser menjelaskan, dua petugas yang terlibat memiliki status kepegawaian berbeda sehingga penanganannya juga disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. “Mereka berdua ini punya status, ada yang pegawai harian. Sedangkan (satunya) paro waktu, artinya PPPK. Nah, ini kita proses,” ujarnya.

Menurut Fikser, petugas berstatus PPPK akan diproses melalui mekanisme administrasi kepegawaian. Sedangkan petugas harian akan dikenai sanksi hingga pemecatan. “Untuk PPPK kita proses administrasi secara kepegawaian. Sedangkan yang harian lepas ini langsung kita bisa melakukan proses sampai pada pemecatan. Kita berikan sanksi yang tegas, yang berat kepada mereka yang terbukti bersalah,” katanya.

Atas kejadian tersebut, Fikser juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sekaligus mengapresiasi warga yang berani melaporkan dugaan pelanggaran.(dan)

Related posts

Bupati Canangkan Desa Claket Menjadi Sentra Pembibitan Bambu

Rizki

KAI Daop 8 Surabaya dan Komunitas Sosialisasikan Perlintasan Sebidang

Rizki

Jelang Ramadan, Pemprov Jatim Intensifkan Pasar Murah

Rizki