
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Aksi premanisme dilakukan oleh lima anggota LSM berinisial MS (45), M (41), B (25), AA, (23) dan IZ (42). Mereka ditangkap Polsek Tegalsari yang di back up Polrestabes Surabaya. Hasil penangkapan mereka telah digelar di Polrestabes Surabaya, Selasa (3/6) kemarin. Ternyata ditemukan keuntungan yang fantastik dari aksi premanisme.
Salah satu aksi premanisme yang dilakukan adalah melakukan penyerobotan lahan rumah kosong di Jalan Keputran, dengan tujuan utama disewakan untuk kios pedagang sayur. Dalam sebulan memperoleh keuntungan dari penyewaan bedak kios sekitar Rp 60-80 juta.
Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso mengatakan, lima anggota LSM yang diringkus tujuan utamanya bukan mencuri di rumah kosong yang ditinggal atau dibiarkan pemiliknya. Mereka lebih ke penguasaan lahan sehingga bisa disewakan dengan tujuan mendapat keuntungan rutin bulanan yang nilainya cukup besar.
“Perkiraan Rp 60-80 juta per bulan dari tiga lokasi bangunan yang sudah dikuasai dan disewakan. Sudah berjalan enam bulan dengan keuntungan sekitar Rp 360 juta,” ungkapnya, Rabu (4/6).
Dijelaskan Rizki, tiga lokasi rumah yang dikuasai tersangka disewakan ke pedagang sayur. Mereka membagi rumah menjadi beberapa bagian bidak kotak-kotak kecil ukuran 2×2 meter untuk disewakan ke pedagang. “Yang paling depan dekat jalan disewakan Rp 4 juta, yang tengah Rp 3 juta dan belakang atau dalam Rp 2 juta,” terangnya.
Mantan kapolsek Gubeng ini menjelaskan modus operandi tersangka terlebih dahulu mencari lahan atau rumah kosong yang dibiarkan pemiliknya. Setelah dinilai tidak berpenghuni dan terlantar, pelaku langsung memberanikan diri bongkar dan menguasai lahan dengan memasang bendera LSM.
“Bila dipastikan tidak ada yanng protes atas penguasaan lahan, lalu pelaku memasang bendera LSM sebagai tanda bangunan tersebut sudah berhasil dikuasai oleh kelompok mereka,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak lima orang anggota salah satu LSM yang melakukan aksi penyerobotan lahan, pencurian penggelapan hak dan perusakan ditangkap Polrestabes Surabaya.
Aksi kejahatan dan premanisme berkedok LSM ini terbongkar setelah tiga korban, antara lain TL (61) warga Jalan Darmo Permai Utara, HW (65) warga Jalan Sukmawan Curung, dan TT (57) warga Jalan Darmo Baru Timur, melapor ke Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya
Lima tersangka akan dijerat pasal 363 tentang pencurian secara bersekutu dengan cara memanjat dan merusak pagar dan pintu rumah. Atau pasal 170 KUHP secara bersekutu melalukan aksi kekerasan, atau 385 KUHP tentang kesengajaan menggadaikan hak hak (tanah) orang lain dengan meraup keuntungan individu, dan pasal 167.(dan)
