Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Kiai Cabul Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Terdakwa Muhlisin alias Abi bin Elyas saat dalam persidangan. Agus Suprianto

Mojokerto, NEODEMOKRASI.COM – Terdakwa Muhlisin alias Abi bin Elyas (52) yang didakwa mencabuli santriwatinya yang masih dibawah umur, akhirnya dituntut jaksa Kejari Kabupaten Mojokerto. Ia dituntut pidana kurungan selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar. Subsider 6 bulan kurungan dengan dikurangi masa tahanan, Selasa (15/3).

Dalam sidang offline di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardian,  mengagendakan pembacaan nota tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afifa, Kusuma Wardhani, dan Fajarudin.

Terdakwa yang merupakan seorang guru atau pimpinan di salah satu ponpes di Desa Sampang Agung, KecamatanKutorejo, Kabupaten Mojokerto, dinyatakan bersalah. Dia melanggar pasal dakwaan kumulatif tentang persetubuhan pasal 76 D, juncto pasal 81 ayat 2 dan 3 UU Perlindungan Anak. Juga pasal 76 e juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak.

Dari nota pembacaan tuntutan tersebut, juga tertuang hal yang memberatkan. Terdakwa merusak masa depan lima anak. Selain itu, terdakwa Kiai Muhlisin dalam persidangan berbelit-belit tidak mengakui perbuatannya yang meresahkan masyarakat. “Berdasar pertimbangan JPU, yang meringankan tuntutan, yakni terdakwa tidak pernah dihukum,” tegas jaksa Afifa.

Usai mendengarkan pembacaan nota tuntutan dari JPU secara bergantian, terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan peledoi.(dan)

Related posts

Peugeot Setia Keluarkan Model Station Wagon

Rizki

Pabrik Palet Plastik di TanggulanginTerbakar Hebat

Rizki

Polda Jatim dan PWNU Vaksinasi 6 Ribu Orang

Rizki