Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Pelaku Curanmor Ditangkap di Kos-kosan

Pelaku pencurian motor bersembunyi di kos-kosan.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Polsek Rungkut kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan.  Pelaku yang berhasil diamankan bernama Kodrat Susila (48), warga Jalan Kedungasem V, Surabaya. Aksi pencurian dilakukan Kodrat Susila pada tanggal 2 Juni 2026 pukul 05.00 WIB.  Motor yang dicuri Honda Beat L 5753 ACR, milik Andre Sugiharto(36), warga Rungkut Mejoyo Utara, Surabaya.

Kronologis aksi pencurian bermula tersangka berkeliling terlebih dahulu di sekitaran rumah korban dengan mengunakan motor Suzuki L 2699 AAB. Setelah dikatahui sekitaran rumah korban sepi, sehingga pelaku memberanikan diri masuk ke halaman rumah dengan merusak gembok pagar.

Pelaku langsung menuju motor yang diparkir. Setelah menunggu beberapa detik dan kondisi aman, pelaku masuk dan merusak kunci kontak motor dan membawa kabur.

Aksi pencurian tersebut diungkapkan Kapolsek Rungkut Kompol Agus Santoso, “Pelaku tidak sadar dalam melakukan aksinya ternyata terekam CCTV dan nopol kendaraan pelaku berhasil diketahui identitasnya. Pelaku berhasil.kita tangkap tidak lama setelah beraksi,” ujarnya, Jumat (17/7).

Namun penangkapan mengalami kesulitan karena pelaku bertempat tinggal di kos milik wanita di Jalan Wonorejo III, Surabaya. “Sedangkan motor hasil curian telah digadaikan atau dijual ke Madura,” tutup Kompol Agus Santoso.

Polsek Rungkut menjerat pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan merusak pagar rumah korban.(dan)

Related posts

Pipa PGN Bocor, Kanopi Rumah Tersambar Api

Rizki

Perawatan Spakbor dan Kolong Mobil Peugeot Butuh Perhatian

Rizki

Kampung Semolowaru Diserang, 2 Warga Terluka, 2 Rumah Rusak

Rizki