Neo-Demokrasi
Ekbis

Kebijakan Penerimaan Donasi Pada Organisasi Non Profit Dapat Meminimalisir Konflik dan Meningkatkan Kepercayaan Antar Pihak

Emi Kusmaeni, S.E., M.Ak.
Dosen Tetap STIESIA Surabaya

Organisasi non laba adalah suatu organisasi yang memiliki sasaran menarik perhatian masyarakat untuk mencapai suatu tujuan yang tidak mengutamakan perolehan laba dan semuanya terkumpul dalam bentuk  sumber keuangan yaitu donasi. Organisasi ini dalam prakteknya memiliki berbagai macam baik pemerintahan maupun swasta. Yang termasuk dalam kelompok organisasi non laba antara lain tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit negeri, serikat buruh, organisasi politik, yayasan panti asuhan, asosiasi ,bahkan termasuk lembaga penggalang dana sosial biasa dikenal dengan lembaga amil zakat.

Tidak hanya itu, bahkan saat ini terdapat organisasi non laba dalam bentuk pemberian makan secara gratis dan beasiswa pendidikan.Latar belakang semakin banyaknya organisasi non laba yang bergerak dibidang sosial yaitu karena adanya perbedaan tingkat ekonomi, kesenjangan sosial dan rendahnya pendidikan pada kelompok tertentu. Hal-hal tersebut menimbulkan tidak meratanya bidang pendidikan dan intelektual seseorang.

Kondisi di lapangan terdapat kemampuan anak secara intelektual yang sangat bagus namun tidak memiliki kemampuan secara ekonomi. Pada situasi yang lain, ketidak mampuan bekerja karena lanjut usia dan faktor fisik yang tidak memungkinkan bekerja secara maksimal juga   menjadi latar belakang adanya lembaga-lembaga sosial. Atau alasan lainnya  yaitu adanya sekelompok orang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-harinya mengalami kesulitan. Dan masih banyak lagi keadaan masyarakat yang membutuhkan uluran tangan dari masyarakat.Dengan adanya beberapa kondisi tersebut, muncullah lembaga-lembaga sosial maupun komunitas sosial yang berinisiatif untuk menggalang dana dari seluruh masyarakat yang ingin berbagi dengan masyarakat yang kurang mampu.

Berdasarkan latar belakang tersebut, maka lembaga   penggalang dana sosial membuat program-program sesuai dengan permasalahan yang ada pada masyarakat. Program-programnya antara lain untuk kelompok dhuafa, anak yatim, beasiswa, kesehatan, dakwah maupun kegiatan sosial lainnya. Aktivitas realnya, lembaga-lembaga tersebut dapat bekerja sama dengan suatu komunitas sosial. Bentuk kerja sama dapat di gambarkan jika satu lembaga adalah sebagai wadah penggalang dana,tempat para donatur menyalurkan uangnya yang akan disumbangkan dalam jumlah tertentu. Sedangkan komunitas sosial yaitu sebagai wadah menerima dana yang diperoleh dari lembaga penyandang dana dalam jumlah yang sudah ditentukan sebelumnya atau berfluktuasi sesuai dengan jumlah yang diterima dari para donatur.

Kemudian komunitas sosial mendistribusikannya kepada pihak yang membutuhkan secara langsung.Kedua belah pihak memiliki tanggung jawab menyajikan informasi keuangan secara transparan dalam mengalokasikannya secara baik dan wajar sehingga para donatur maupun pihak lain yang terkait merasa puas dengan penyaluran yang tepat sasaran. Yang menjadi salah satu permasalahan adalah bagaimana jika pihak penggalang dana sosial memiliki lebih dari satu program namun rekening bank yang dimiliki ditujukan untuk seluruh program yang dimiliki sedangkan pihak komunitas sosial bergerak pada satu bidang sosial saja. Berapakah jumlah yang harus diberikan kepada komunitas dari dana yang terkumpul pada lembaga penggalang dana? Kesulitan akan mereka hadapi dalam menentukan jumlah masing-masing program.

Sedangkan sebagian para donatur memiliki niat untuk menyalurkan dananya pada program tertentu. Untuk memenuhi  tersampaikannya niat para donatur dan meminimalisir kesulitan dalam merekapitulasi maka lembaga harus memberikan kemudahan. Kemudahan-kemudahan tersebut akan memberikan manfaat bagi internal maupun eksternal. Salah satu kemudahan yang diberikan lembaga dengan menyediakan suatu aturan transfer yaitu membuat kode-kode khusus pada saat transfer sesuai dengan program-programnya. Kode khusus ini biasanya diberikan beberapa digit angka untuk angka terakhir dari jumlah yang didonasikan.Manfaat yang akan dirasakan pihak penggalang dana yaitu mudah dalam melakukan rekapitulasi jumlah sumbangan untuk setiap programnya.Ketika jumlah masing-masing program telah direkap sesuai dengan yang diterima dari para donatur, mereka dapat langsung mengalokasikannya kepada pihak penerima donasi secara pribadi maupun melalui suatu komunitas. Dan jumlah yang telah terkumpul dapat diserahkan sepenuhnya atau sebagian sesuai dengan yang ditetapkan pada saat awal pendirian atau saat awal kerja sama.

Manfaat berikutnya adalah lembaga lebih mudah dalam melaporkan jumlah penerimaan disetiap program yang dimiliki pada setiap periode bahkan setiap saat kepada para donatur. Sehingga disini tampak adanya keterbukaan kepada pihak eksternal khususnya para donatur. Tidak hanya itu, dengan adanya keterbukaan tersebut akan membuka peluang semakin banyaknya donatur-donatur yang bergabung dalam memberikan dananya. Bagi pihak kedua yaitu komunitas sosial yang telah bekerja sama untuk menerima dana dari lembaga penggalang dana, dengan adanya aturan ini juga lebih memberikan manfaat. Hasil rekapitulasi yang diberikan oleh pihak pertama menunjukkan keterbukaannya atas sejumlah dana yang masuk untuk satu program yang ada pada komunitas.

Informasi-informasi yang disampaikan oleh pihak penggalang dana kepada komunitas dapat meminimalisirkan terjadinya konfik antara kedua belah pihak atas dana yang diterima. Dari hasil aturan yang dibuat saat penerimaan donasi dapat dilihat bahwa niat para donatur telah tersampaikan secara tepat yaitu di salah satu program yang didirikan oleh lembaga penggalang dana.Berbagai kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh lembaga maupun komunitas terkait penerimaan donasi yang ditujukan untuk kegiatan sosial sangatlah penting. Dengan jelas menjadi aturan yang harus dilaksanakan dengan tujuan menyelaraskan visi misi kedua belah pihak dan akhirnya memberikan kesan yang baik di mata masyarakat karena tercapainya sasaran kegiatan sosialnya.*

Related posts

PLN akan Pasok 678 MW ke Kilang Tuban

Rizki

Bank Jatim Support Penyedian Mesin ADM Kota/Kabupaten di Seluruh Jawa Timur

neodemokrasi

Terdampak Pandemi, PWU Jatim Bisa Raih Laba Rp 3 Miliar

Rizki