Neo-Demokrasi
Hukum dan kriminal

Gara-gara Setting Motor, Pemuda Dikeroyok Warga

Para pelaku pengeroyokan yang diamankan petugas.

Jombang, NEODEMOKRASI.COM – Seorang pengendara jadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa pemuda yang sedang menguji (setting) sepeda motornya di jalanan. Akibatnya korban menderita sejumlah luka di wajah dan kepala.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Raya Sumberboto Dusun Ngenden, Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, pada Kamis (02/07) malam, sekira pukul 19.30 WIB.

Korban diketahui bernama Haris Bastian (29), warga asal Dusun Sukoharjo, Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno. Sedangkan pelaku pengeroyokan dilakukan oleh Wawan beserta enam orang temannya yang seluruhnya berasal dari Dusun-Desa Grobogkan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Insiden bermula saat korban yang sedang melintas di TKP dengan mengendarai mobil.  Tetiba dia dikagetkan dengan munculnya dua sepeda motor dari arah belakang yang mendahuluinya dengan ugal-ugalan dan berjalan zig-zag.

Merasa terkejut, korban kemudian melontarkan kata-kata kotor yang akhirnya membuat kedua pengendara motor tersebut berhenti. Terjadilah adu mulut. Tak berhenti disitu, korban dan Wawan akhirnya duel.

Melihat Wawan kalah dalam duel bersama Haris, temannya kemudian membantu serta berteriak memanggil beberapa teman lainnya untuk melakukan pengeroyokan. Para pelaku  menendang dan memukul di bagian wajah dan badan korban yang saat itu korban sudah tergeletak di pinggir.

Kapolsek Mojowarno  AKP Yogas mengatakan, pihaknya yang menerima laporan tentang adanya insiden pengeroyokan tersebut segera menerjunkan anggotanya guna melakukan olah TKP dan melakukan pengejaran pelaku. Dua palaku pengeroyokan berhasil diamankan yakni, Nur Falamsyahrudin (22), dan Muhammad Bahrul (20).

“Kami lakukan olah TKP dan berhasil mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan. Sementara yang lain masih melarikan diri dan dalam pengejaran (DPO),” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu  (4/7).

Pelaku yang masih belum tertangkap bernama Dani, Voni, Supri, Dedik. Polisi  masih terus melakukan pencarian.

Atas insiden tersebut, korban menderita luka memar di bagian wajah, kepala dan badan korban sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. Pelaku akan dijerat dengan pasal 170 (1), ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan kurungan penjara.(dan)

 

 

Related posts

Kasus Mutiliasi di Sidoarjo Belum Ada Perkembangan Signifikan

Rizki

Mayat Membusuk Gegerkan Warga Bluru Kidul

Rizki

Tak Berhati-hati, Pemotor Tewas Tersambar KA Jenggala

Rizki