Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Edarkan Uang Palsu via Medsos, Ditangkap di Terminal Purabaya

Pelaku yang ditangkap petugas Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Upaya memerangi peredaran uang palsu (upal) terus dilakukan polisi. Termasuk merespon informasi masyarakat akan adanya peredaran upal di wilayahnya.

Seperti dilakukan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pada 4 Juni 2022, berhasil menangkap KFSN (22) asal Tulungagung di kawasan Terminal Purabaya, Bungurasih, Waru.

“Saat digeledah petugas, di dalam tas ransel KFSN ditemukan 203 lembar upal pecahan Rp. 50 ribu,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (18/6).

Tersangka memasarkan upal tersebut melalui media sosial. Sementara upal diperoleh dari seorang di Tulungagung, dengan harga Rp. 100 ribu untuk 20 lembar uang palsu. “Sehingga motif tersangka mengedarkan atau memasarkan uang palsu ini untuk mendapatkan keuntungan,” lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KFSN dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Sesuai pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.(dan)

Related posts

Beberapa BUMN Salurkan Dana bagi Pemilik Komoditas

Rizki

Kemenkum HAM Jatim: Tak Ada Keistimewaan bagi Tahanan

Rizki

Kasat Intelkam Polresta Sidoarjo Diserahterimakan

Rizki