Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Bapak Biadab Ini Setubuhi Dua Anak Kandungnya

Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang Ipda Agus Setyani saat jumpa pers dengan menghadirkan tersangka.

Jombang, NEODEMOKRASI.COM – Sungguh biadab, seorang bapak yang seharusnya menjadi teladan bagi keluarga, malah tega menyetubui dua anak perempuan yang merupakan putri kandungnya sendiri.

Data yang didapat, pria bejat tersebut bernama HRS (36), warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Sedangkan kedua putrinya yang yang menjadi korban masih ABG. Sebut saja Mawar (16) dan Cempaka (15). Bahkan persetubuhan sedarah itu dilakukan berkali-kali.

Peristiwa tak bermoral tersebut terungkap atas laporan ibu korban berinisial SUM. Tak butuh waktu lama, petugas langsung bergerak dan membawa pelaku ke Mapolres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Jombang Ipda Agus Setyani mengungkapkan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan HRS terhadap anak kandungnya dilakukan pada awal tahun 2018 silam. “Persetubuhan itu dilakukan di rumah tersangka di dalam kamar jam 24.00 WIB,” ujarnya, Selasa (31/8).

Dijelaskan, kelakuan bapak yang sehari-hari sebagai tukang parkir tersebut menyetubuhi anak kandungnya yang pertama,Mmawar, saat duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 6, pukul 24.00 WIB. Tak puas dengan anak pertamanya, kemudian pelaku memperkosa anak keduanya, Cempaka hingga 4 kali.

“Persetubuhan pertama pada 20 Juni 2021 pukul 04.30 WIB. Kemudian diulangi lagi kesokan harinya pukul 20.00 WIB. Kembali dilakukan pada 27 Juni serta terakhir 4 Agustus lalu. Yang terakhir yang mengetahui adalah ibunya sendiri. Kondisi kedua korban tidak hamil,” terang Agus.

Diceritakan Agus, saat itu ibunya sedang masak di dapur kemudian mengetahui tersangka keluar dari kamar anaknya dengan hanya menggunakan sarung. Karena curiga, ibu korban pun menanyakan perihal kejadian yang dialami anaknya. Tak pelak, anak gadisnya mengakui jika telah disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang No.23 Tahun 2002 tentahg Perlindungan Anak.

“Tepat 18 Agustus lalu, pelaku diringkus polisi di rumahnya beserta barang buktinya berupa pakaian kedua korban. Ancaman hukuman paling sedikit 10 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman kebiri,” pungkas Agus.(dan)

Related posts

Cegah Perundungan di Sekolah dengan Program Camp Kenari

Rizki

Semen Indonesia Mendapat Penghargaan Asiamoney

Rizki

Beras Puan Maharani Dibagikan di Sidoarjo

Rizki