
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan pentingnya memperkuat pembangunan sumber daya manusia. Sekaligus menjaga kesiapan fiskal daerah melalui dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Khofifah saat menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan, serta Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Rabu (26/8).
Gubernur Khofifah menjelaskan, kedua raperda memiliki ruang lingkup dan urgensi yang berbeda. Namun, keduanya sama-sama menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pembangunan manusia, sekaligus mempersiapkan kebutuhan fiskal Jawa Timur secara lebih terencana.
“Pemuda itu punya posisi yang sangat strategis dalam pembangunan daerah. Pemuda bukan hanya menjadi kekuatan moral dan kontrol sosial, tetapi juga agen perubahan. Karena itu, potensi dan peran pemuda harus terus kita kuatkan,” ujarnya.
Namun, Khofifah menilai penguatan sektor tersebut membutuhkan landasan regulasi yang mampu menyesuaikan perkembangan kebijakan nasional. Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sebelumnya dibentuk dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Sementara itu, saat ini telah berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Sedangkan di sisi kepemudaan, Pemprov Jawa Timur juga belum memiliki perda yang secara khusus menjadi payung hukum penyelenggaraan kepemudaan.
Atas dasar itu, Pemprov Jatim mengusulkan agar penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan diatur dalam satu perda. Integrasi tersebut diharapkan dapat memperkuat harmonisasi kebijakan, meningkatkan efektivitas tata kelola, memberikan kepastian hukum lintas sektor, serta mendukung efisiensi perencanaan dan pemanfaatan sumber daya daerah.
Raperda kedua berkaitan dengan pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Khofifah menjelaskan, penyelenggaraan pilgub membutuhkan dukungan pembiayaan yang memadai, terencana, tepat waktu, transparan, dan akuntabel dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Pemprov Jatim mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Pilgub sebesar Rp600 miliar yang akan dipenuhi secara bertahap selama tiga tahun. Penyisihan dana tersebut direncanakan sebesar Rp275 miliar melalui APBD tahun anggaran 2027, Rp200 miliar pada APBD 2028, dan Rp125 miliar melalui APBD 2029.
“Angka Rp600 miliar ini tentu kita susun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Jangan sampai kebutuhan untuk penyelenggaraan demokrasi kemudian mengganggu pelayanan dasar, prioritas pembangunan, dan kesinambungan APBD,” katanya.(dan)
