
Surabaya.NEODEMOKRASI.COM. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mendapatkan kucuran dana hibah yang berasal dari APBD Jatim senilai 845 Miliar,untuk penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024. Pemberian dana pilkada 2024 tersebut melalui proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang berlangsung antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan Choirul Anam, Ketua KPU Jatim sebelumnya di Gedung Negara Grahadi pada 7 Desember 2023. Jumlah ini lebih kecil dari anggaran Pilgub Jatim 2024 yang diajukan KPU ke Pemprof Jatim sebelumnya sebesar Rp 1.982.784.821.288 . Meskipun begitu Aang Kunaifi mengatakan dana sejumlah ini cukup untuk dialokasikan pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
“Kami akan memaksimalkan anggaran itu. Dan kami mampu menyelenggarakan Pilkada ini dengan kualitas yang lebih baik dari Pilkada sebelumnya “ kata Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi optimis. Hal ini disampiaikan pada sambutan awalnya di acara Media Gathering dengan media yang digelar dalam rangka mensosialisasikan tahapan Pilgub 2024 yang digelar di Waroeng Joglo Merah Putih, kawasan jalan Soekarno, Surabaya, Selasa 13 Mei 2024
Pihaknya juga menambahkan bahwa pengelolaan dan peruntukan dana tersebut akan dilakukan dengan cara transparan dan akuntable, sehingga bisa dipertanggung jawabkan. Dan tetap berkomitmen tinggi akan menggelar pesta demokrasi yang dapat berlangsung secara demokratis, jujur dan adil.
“Insya Allah cukup. Kami meyakini bahwa selain target partisipasi tentu juga tertib serapan anggaran. Kami juga optimis mampu menyelenggarakan pilkada dengan baik,” terangnya.
Hal ini senada dengan apa yang disampaikan Choirul Anam, Ketua KPU sebelumnya, peruntukan besaran dana ini dihitung setelah melakukan kajian, review dengan Badan Pengawasan Keuangan Provinsi, Inspektorat maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan anggaran NHPD dari Pemprov Jatim itu sangat cukup. Sesuai rencana anggaran pilkada dari NPHD Provinsi Jatim akan dialokasikan untuk honorarium petugas di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Juga kebutuhan logistik pilkada. Kemudian untuk pendirian tempat pemungutan suara atau TPS, bimbingan teknis atau bimtek, pelatihan petugas PPK, PPS, dan KPPS.(nora)
.
.
