Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Akali ETLE, Plat Nomor Polisi Malah Dicopot

Pelanggaran marka di Sidoarjo

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM– Semenjak diterbitkannya larangan tilang manual, jumlah pelanggar lalu lintas di Sidoarjo mengalami kenaikan.  Selain itu, para pelanggar juga menggunakan berbagai cara guna mengelabuhi kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) yang digunakan petugas untuk menilang secara elektronik berdasar pada plat nomor pengendara.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Satlantas Polresta Sidoarjo Iptu Heri Nugroho dalam keterangannya memaparkan bahwa fenomena mencopot plat nomor bagian belakang, kini menjadi cara pelanggar agar terhindar dari tilang elektronik.

“Sering kali kami menjumpai hal tersebut (copot plat belakang). Ada lagi yang disamarkan nomor platnya agar tidak terdeteksi kamera,” terang Heri.

Ia menjelaskan jika cara tersebut banyak digunakan para pelanggar yang ada di kawasan Sidoarjo Kota. Hal ini karena kamera ETLE yang aktif saat ini banyak terpasang di daerah Sidoarjo Kota.  “Kami berharap secepatnya ETLE portable dan penambahan kamera statis bisa ditambah,” jelasnya.

Sebagai informasi, tercatat dari awal bulan November tahun 2022 hingga kini lebih dari 800 surat teguran telah dilayangkan pihak kepolisian kepada pelanggar.

Heri mengatakan bahwa dari total jumlah tersebut, 40 persen merupakan pegendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Selanjutnya pelanggaran marka, dan juga tidak menggenakan sabuk pengaman.

Ia juga menambahkan bahwa surat teguran itu hanya sebagai bentuk teguran saja. Belum sampai pada tahap penindakan tilang dengan denda ataupun pungutan lainnya.  “Kami sudah imbau ke petugas juga. Jka ada masyarakat yang melihat atau mengalami itu monggo dilaporkan ke kami dan akan ditindak,” pungkasnya.(dan)

 

 

Related posts

Siswi SMP di Sidoarjo Diperkosa dan Dianiaya

Rizki

Lebih dari Satu Dekade Pejalanan Peugeot i-Cockpit

Rizki

Istri Bupati Sidoarjo Ungkap Resep Jaga Kebugaran

Rizki