Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Satpol PP Surabaya Temukan Warkop Jual Miras di Perkampungan

Petugas gabungan menyita miras dari sebuah warkop.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM– Satpol PP Surabaya menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas usaha yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Petugas gabungan melakukan pengecekan terhadap sejumlah warung kopi (warkop) di kawasan Surabaya Utara, Jumat (13/8) malam.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Surabaya berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), serta jajaran TNI-Polri.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Surabaya Agustinus Anang Timur mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut, pihaknya melakukan pengecekan terhadap sejumlah warkop yang diduga digunakan untuk aktivitas karaoke, penjualan minuman beralkohol, serta praktik prostitusi.

“Kami melakukan pengawasan terhadap tujuh lokasi yang diduga melakukan aktivitas negatif dan berpotensi mengganggu kenyamanan warga di sekitar tempat usaha,” kata Anang, Sabtu (15/8).

“Izinnya juga kami cek, apakah sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang mereka jalankan atau belum. Kami dibantu rekan-rekan Disbudporapar dan Dinkopumdag agar penindakannya jelas sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Dari tujuh lokasi yang diperiksa, petugas menemukan satu warkop yang digunakan untuk aktivitas karaoke sekaligus menjual minuman beralkohol. Anang menjelaskan, lokasi tersebut berada di kawasan perkampungan padat penduduk yang berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol.

Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan 12 botol minuman beralkohol. Satpol PP juga memasang stiker pelanggaran sebagai penanda bahwa tempat usaha tersebut ditemukan melakukan pelanggaran.

Selain melakukan penindakan, petugas memberikan imbauan kepada pemilik warkop agar menghentikan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.(*)

Related posts

Pemkot Surabaya dan Mawar Sharon Gelar Pengobatan Gratis

Rizki

Pemkab Mojokerto Bantu 205 Kasur dan 205 Lemari

Rizki

Delapan Bulan DPO, Penjual Kopi Pelaku Curanmor Ditangkap

Rizki