
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Pemkot Surabaya melakukan penertiban bangunan liar (bangli) semi permanen di kawasan Jalan Medokan Asri Timur, Jumat (24/7). Penertiban itu dilakukan Pemkot melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, serta Satpol PP Kota Surabaya.
Kepala BPKAD Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan, tujuan penertiban ini adalah untuk menyelamatkan dan mengamankan aset milik Pemkot Surabaya. Selain itu, lahan seluas 55.310 meter persegi itu rencananya akan dimanfaatkan untuk perluasan layanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Eka Candrarini ke depannya.
“Akan digunakan untuk pengembangan rumah sakit, yang nantinya akan jadi lahan parkir ke depannya. Selain itu, lahan tersebut juga kami pergunakan untuk menunjang fungsi rumah sakit sebagai rumah sakit pendidikan,” kata Wiwiek.
Wiwiek menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengamanan aset milik Pemkot Surabaya bersama perangkat daerah (PD) terkait. Upaya tersebut dilakukan melalui pengawasan terhadap seluruh aset, baik yang telah dimanfaatkan maupun yang masih berupa lahan kosong, sebagai langkah pencegahan sejak dini.
“Kami juga sudah menyampaikan kepada seluruh pengguna aset Pemkot Surabaya, sesuai Surat Keputusan Sekretariat, agar setiap wilayah memahami aset yang berada di wilayahnya, baik yang sudah dimanfaatkan maupun yang masih berupa lahan kosong. Harapannya, aset-aset tersebut dapat dijaga dengan baik sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan sejak dini, tegas Wiwiek.
Tidak hanya itu, Wiwiek juga menyebutkan, pengawasan terhadap aset milik Pemkot Surabaya terus dilakukan secara intensif dengan melibatkan perangkat wilayah setempat. Langkah tersebut dilakukan, untuk memastikan seluruh aset digunakan sesuai peruntukannya.
Di samping itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya Rizal Zainal Arifin mengatakan, dalam giat tersebut petugas melakukan penertiban pada sejumlah bangli yang berdiri di atas lahan milik Pemkot Surabaya, tanpa memiliki hubungan hukum dengan pemerintah daerah.
“Kami menertibkan sebanyak lima bangunan, yang semuanya tidak memiliki dasar hukum yang sah. Lima bangunan tersebut terdiri dari dua bangunan berupa rumah tinggal, satu bangunan berupa bengkel, satu bangunan berupa kandang sapi, serta satu bangunan lainnya berupa posko LSM,” kata Rizal.
Setelah ditertibkan, Rizal menambahkan, lahan itu tersebut diberi pagar sesek atau anyaman bambu sebagai pengamanan serta pemasangan papan nama atau plang tanah aset. “Setelah ini kami beri pagar sesek untuk sementara,” pungkasnya.(dan)
