
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menorehkan prestasi di tingkat nasional. Atas kinerja unggul dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tahun 2025, Jawa Timur berhasil meraih dua penghargaan sekaligus dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai sempurna 100.
Dua penghargaan tersebut diterima Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang diwakili Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Adi Sarono dalam Upacara Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya, Rabu (19/8).
Penghargaan pertama diberikan Menteri Hukum kepada Provinsi Jawa Timur sebagai Peringkat II Tingkat Nasional Kategori Pemerintah Provinsi dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai 100.
Sementara penghargaan kedua diberikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum kepada Provinsi Jawa Timur sebagai Peringkat I Wilayah Provinsi Jawa Timur, juga dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai sempurna 100.
Penetapan peringkat tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-2.HN.03.05 Tahun 2026 tentang Penetapan Peringkat Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Tahun 2026.
Peringkat diberikan berdasarkan hasil penilaian dan verifikasi terhadap laman JDIH serta dokumen laporan kinerja pengelolaan JDIH sepanjang 2025. Penilaian mencerminkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan produk hukum yang tertata, terintegrasi, autentik, dan mudah diakses.
Gubernur Khofifah menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada seluruh jajaran dan pihak yang selama ini berkontribusi dalam pengelolaan JDIH di Jawa Timur.
“Alhamdulillah, kami bersyukur Jawa Timur kembali memperoleh apresiasi dari Kementerian Hukum. Dua penghargaan dengan predikat AA dan nilai sempurna 100 ini merupakan hasil kerja bersama dalam menghadirkan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata, lengkap, akurat, serta mudah diakses masyarakat,” ujarnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Penghargaan ini, kata Khofifah, bukan semata-mata capaian administratif, tetapi menjadi bukti bahwa pengelolaan informasi hukum di Jawa Timur terus diarahkan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ia menegaskan, JDIH memiliki posisi strategis dalam mendekatkan produk dan informasi hukum kepada masyarakat. Melalui layanan tersebut, masyarakat, aparatur pemerintahan, akademisi, dunia usaha, hingga berbagai pemangku kepentingan dapat memperoleh regulasi dan dokumen hukum dari sumber resmi secara lebih cepat dan mudah.
“JDIH bukan sekadar tempat menyimpan produk hukum. JDIH harus menjadi jembatan yang mendekatkan regulasi kepada masyarakat, sehingga setiap kebijakan dapat diketahui, dipahami, dan dimanfaatkan sebagai pijakan dalam mengambil keputusan,” jelasnya.
Khofifah menambahkan, keterbukaan akses terhadap informasi hukum semakin penting di tengah derasnya arus informasi digital. Masyarakat membutuhkan sumber informasi hukum yang resmi dan dapat dipercaya agar tidak terjebak pada informasi yang keliru, tidak lengkap, atau tidak lagi relevan.
Khofifah juga menegaskan, predikat AA dan nilai sempurna 100 justru harus menjadi pemacu bagi Pemprov Jatim untuk terus melakukan pembenahan. Capaian tersebut tidak boleh membuat jajaran pengelola JDIH berpuas diri, tetapi harus menjadi standar baru untuk menghadirkan layanan informasi hukum yang semakin berkualitas.(dan)
