Neo-Demokrasi
Headline Politik Pemerintahan Umum

Pemkot Surabaya Blacklist Dua Kontraktor

Peninjauan Rumah Pompa Bulak oleh Wali Kota Surabaya.

Surabaya, NEODEMOKORASI.COM  – Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada dua kontraktor yang dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban sesuai kontrak kerja. Kedua kontraktor tersebut resmi diputus kontrak dan masuk daftar hitam (blacklist) selama dua tahun setelah proyek pembangunan pompa air yang mereka kerjakan tidak dapat diselesaikan tepat waktu.

Akibat wanprestasi tersebut, pembangunan dua pompa air yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, dekat Taman Pelangi, serta di kawasan Tengger Kandangan sempat mengalami keterlambatan. Padahal, kedua infrastruktur ini memiliki peran penting dalam sistem pengendalian banjir Kota Surabaya, terutama menjelang puncak musim hujan.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, menjelaskan secara umum seluruh proyek yang direncanakan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) telah rampung pada akhir tahun 2025. Namun, terdapat dua proyek pompa air yang tidak dapat diselesaikan karena pihak kontraktor tidak mampu memenuhi komitmen pekerjaan.

“Akhir tahun (2025) kemarin memang semua proyek sudah terselesaikan, kecuali dua. Jadi ada dua pembangunan pompa air itu yang tidak bisa terselesaikan karena memang wanprestasi dari kontraktornya,” ujar Syamsul, Sabtu (31/1).

Syamsul merinci dua proyek yang dimaksud berada di pompa air Ahmad Yani dan Tengger Kandangan. Meski demikian, Pemkot Surabaya memastikan pembangunan tidak terhenti. Untuk mengejar penyelesaian, pekerjaan dilanjutkan melalui skema swakelola oleh DSDABM dengan melibatkan tenaga satuan tugas (satgas).

“Itu dua-duanya tidak bisa diselesaikan oleh kontraktornya, tapi kemarin oleh teman-teman DSDABM dilanjutkan dengan swakelola. Jadi insya Allah bulan Februari (2026) sudah bisa dioperasionalkan untuk pompanya,” jelasnya.

Terkait sanksi terhadap kontraktor, Syamsul menegaskan pemkot tidak memberikan toleransi tambahan waktu karena proyek harus selesai sebelum penutupan anggaran tahun berjalan. Oleh sebab itu, pihaknya memutus kontrak kedua penyedia jasa tersebut.

Menurutnya, sisa pekerjaan sebenarnya tidak terlalu besar. Namun karena keterbatasan waktu dan penutupan anggaran di akhir tahun 2025, perpanjangan kontrak tidak dimungkinkan sehingga penyelesaian harus dialihkan melalui mekanisme swakelola.

Syamsul menyampaikan, keberadaan dua pompa air ini sangat krusial untuk mendukung upaya pengendalian banjir di Surabaya. Terutama menjelang puncak musim hujan yang diperkirakan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terjadi pada Februari 2026.

“Biasanya kalau setelah puncak ini di masa pancaroba, itu hujannya intensitasnya tinggi, durasinya singkat. Itu yang membuat kita ketar-ketir, karena biasanya hujannya lebat meski waktunya singkat,” pungkasnya.(dan)

 

 

Related posts

Seoramg Pemuda Tewas Gantung Diri di Rumahnya

Rizki

Jepang dan BRIN Kolaborasi dengan BPBD Jatim Manfaatkan Drone

Rizki

Libatkan SRPB Jatim, Pemkot Mojokerto Gelar Sosialisasi kepada Relawan

Rizki