Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Tak Mau Ditahan Sendirian, Kades Suko Cokot Perangkat Lain

Kades Suko Rokhayani saat akan dibawa ke Rutan Kejati Jatim.

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Usai dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, rupanya Kades Suko Rokhayani, tak rela tinggal sendirian di dalam penjara. Kades Rokhayani bernyanyi di depan penyidik Kejari Sidoarjo, bahwa ia tidak sendiri dalam menikmati uang hasil pungli PTSL itu. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum tersangka Rokhayani, M. Sholeh.

Kuasa hukum Rokhayani mengatakan bahwa saat pemeriksaan di depan penyidik Kejari Sidoarjo, kliennya mengakui melakukan pungli atau memungut biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Terkait program PTSL di Desa Suko, sekaligus menerima uang hasil pungli.”Klien kami mengakui semuanya itu,” katanya, Senin (31/1).

Lanjut M. Sholeh, selain mengakui semuanya terkait pungli itu, Rokhayani juga membeberkan orang-orang yang telah menikmati uang hasil pungli sebelum disetorkan kepadanya. Ada enam orang, di antaranya Kepala Dusun Ketapang M. Adnan, Kepala Dusun Suko Rofik, Kepala Dusun Legok Rahmat Arif, Sekdes Ririn Rahmawati, Miftahul Bahrul, dan Khudori. “Sebelum menyetorkan uang ke kades, mereka terlebih dahulu memotong uang pungli itu,” terangnya.

Semua keterangan itu telah dibeberkan di depan penyidik Kejari Sidoarjo. Karena perkara korupsi itu tidak mungkin berdiri sendiri atau dilakukan oleh satu orang. Perkara korupsi selalu dilakukan secara bersama-sama. Untuk itu, pihaknya mendesak kepada para petugas untuk segera menindaklanjuti keterangan klien kami.  “Kami mendesak petugas untuk segera menindaklanjuti keterangan tersebut,” paparnya.

Sholeh juga menambahkan, bahwa ia akan mengajukan penangguhan penahanan pada hari Rabu ini. Dengan alasan kliennya masih menjabat kades aktif. Dikhawatirkan bila kliennya ditahan akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Alasan kedua bahwa tindakan kades Suko tidak merugikan negara. “Kalau kades ditahan bisa mengganggu birokrasi di Desa Suko,” pungkasnya

Sebelumnya, minggu lalu Kades Suko Rokhayani, sudah berstatus tersangka. Namun dia tak memenuhi panggilan Kejari Sidoarjo atau mangkir. Pada Senin (31/1), Rokhayani dengan didampingi pengacara Sholeh memenuhi panggilan kejari. Dia langsung dijebloskan ke penjara Kejati Jatim.

Tersangka Rokhayani dititipkan Kejari Sidoarjo di Rutan Kejati Jatim. Selama 20 hari ke depan, mulai 31 Januari-19 Februari 2002. Setelah menahan tersangka Rokhayani, pihak penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak. Tidak menutup kemungkinan tersangka perkara pungli PTSL akan bertambah.(dan)

 

 

 

Related posts

Begini Cara Ideal Lepas dan Pasang Baut

Rizki

Dua Artis India Jumpa Fans di Sidoarjo

Rizki

Gubernur Pastikan Stok Beras di Jatim Cukup

Rizki