Neo-Demokrasi
Headline Jatim Kesra

Sertifikat Memperkuat Kepastian Hukum dan Aset Daerah

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam acara penyerahan 444 sertipikat hak pakai atas nama Pemprov Jatim dan tempat ibadah.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur Asep Heri menyerahkan sebanyak 444 sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan tempat ibadah. Penyerahan ini dilakukan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (3/3).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah KH Asep Saifuddin Chalim, serta jajaran perangkat daerah terkait dan perwakilan penerima sertipikat tempat ibadah.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa komitmen BPN dalam mensertifikatkan aset pemerintah dan tempat ibadah merupakan langkah strategis yang memiliki arti penting bagi penguatan tata kelola pemerintahan dan perlindungan hukum atas aset. “Hukum atas tanah merupakan fondasi utama pembangunan yang berkeadilan. Tanpa legalitas yang jelas, pengelolaan aset akan rentan sengketa dan inefisiensi,” ujarnya.

Khofifah menjelaskan, sertipikat ini mencakup berbagai aset vital yang tersebar di sejumlah wilayah Jawa Timur. Di antaranya lahan sektor pendidikan seperti SMA Negeri 1 Klakah Lumajang seluas 3,8 hektare, serta aset pendidikan di Blitar, Kediri, dan Mojokerto.

Selain itu, terdapat pula sertipikat aset infrastruktur transportasi seperti Terminal Maospati Magetan dan sejumlah titik aset jalan di Kabupaten Pamekasan, aset pengairan di Probolinggo, serta fasilitas kesehatan dan sosial di Mojokerto.

Menurutnya, legalitas yang jelas atas aset-aset tersebut akan meminimalkan potensi tumpang tindih kepemilikan, sengketa, maupun dampak sosial yang merugikan masyarakat. Dengan terbitnya sertipikat, pengelolaan aset dapat dilakukan secara lebih tertib, terstruktur, dan akuntabel.

Khofifah menambahkan, sertipikat yang telah diterbitkan memberikan perlindungan hukum yang kuat. Sehingga aset-aset strategis Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan publik, peningkatan mutu pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta penguatan kegiatan sosial dan keagamaan. “Bukti BPN Jatim bekerja melalukan pemenuhan sertipikat dan bagi penerima sertipikat akan memberdayakan asetnya secara lebih berkepastian,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Asep Heri menjelaskan bahwa 444 sertipikat yang diserahkan memiliki total luasan 453.999 meter persegi. Rinciannya meliputi 345 sertifikat untuk Nahdlatul Ulama seluas 119.799 meter persegi, 11 sertifikat untuk Muslimat NU seluas 5.572 meter persegi, 10 sertifikat untuk Muhammadiyah seluas 12.797 meter persegi, 43 sertifikat untuk berbagai yayasan, serta masing-masing satu sertipikat untuk gereja dan badan hukum keagamaan lainnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima 33 sertipikat hak pakai atas nama Pemprov Jatim dengan total luas 239.835 meter persegi, serta 25 sertipikat untuk Pondok Pesantren Amanatul Ummah. “Total 444 sertipikat bukan sekadar angka, tetapi wujud nyata kerja sama, koordinasi dan kolaborasi kita semuanya. Terima kasih atas kebaikan dan jangan lelah berbuat baik untuk bangsa negara dan agama kita,” pungkasnya.(dan)

Related posts

Surabaya Isoplus Marathon Padukan Sport dan City Pride

Rizki

Hari Otoda, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah

Rizki

Bank BJB Dorong Investasi Pasar Modal

Rizki