Neo-Demokrasi
Headline Politik Pemerintahan Umum

Semua Kontraktor Proyek Gorong-Gorong Diperingatkan

Lokasi proyek gorong-gorong di Jalan Margorejo Indah, tepatnya di depan Plaza Marina, yang memakan korban jiwa.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Pemkot Surabaya memperketat standar keselamatan pada seluruh proyek galian jalan, khususnya pekerjaan box culvert. Peringatan itu menyusul insiden seorang pemotor lansia yang tewas terjatuh ke dalam proyek gorong-gorong di Jalan Margorejo Indah pada Jumat (12/6).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, setiap area pengerjaan wajib dilengkapi pengamanan yang jelas dan mudah terlihat oleh pengguna jalan. “Setiap pengerukan itu harus ada penandanya. Minimal itu barrier yang rapat plus ada lampu yang berputar, sehingga dari jauh mereka kelihatan,” kata Eri, Selasa (16/6).

Dia mengatakan, pengamanan tidak boleh lagi bersifat longgar karena berisiko membahayakan pengguna jalan, terutama di malam hari. “Kalau hanya mengandalkan tiang PJU, enggak kelihatan. Komponen seperti di tengah jalan ini bisa ketabrak kalau tidak terlihat,” ujarnya.

Eri juga menekankan agar pekerjaan tidak dilakukan secara panjang tanpa pengamanan bertahap. “Saya enggak mau lagi ada dikeruk panjang. Itu harus berapa meter, selesai, ditutup, baru gerak lagi,” tuturnya. Selain itu, Pemkot Surabaya juga mengevaluasi penempatan box culvert agar tidak mengganggu visibilitas pengendara di jalan. “Penempatan juga harus diperhatikan. Kalau seperti ini, orang mau belok tidak kelihatan, bisa berbahaya,” ujarnya.

Pemkot memberi batas waktu hingga Kamis untuk perbaikan seluruh proyek. Apabila tidak dipenuhi, pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaksana proyek.

Bahkan seluruh proyek box culvert di Surabaya mendapat ultimatum usai tragedi gorong-gorong maut tersebut. Jika tidak, kontrak proyek terancam diputus, bahkan kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) bisa dicopot.

Eri Cahyadi mengakui adanya kelalaian dalam pengamanan proyek di lokasi tersebut. Menurutnya, barrier memang telah dipasang, tetapi tidak sesuai standar karena masih menyisakan celah yang membahayakan pengguna jalan.

“Memang ada kelalaian. Pengamannya sudah ada, tapi tidak rapat (barrier), masih renggang. Ketika renggang, ketika beliau (korban) ini berputar, memang beliau sudah sepuh juga ya, umur 66 tidak melihat, lampunya kurang terang. Ketika beliau belok, masuk di tengah-tengahnya barrier,” kata Eri kepada wartawan di Jalan Panjang Jiwo, Rabu (17/6).

Standar keselamatan proyek konstruksi sebenarnya telah diatur dalam Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) melalui Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 serta Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan.

Dalam aturan tersebut, pelaksana proyek wajib memasang pagar pengaman (barrier), rambu peringatan, banner K3, hingga petugas pengatur lalu lintas. Untuk pekerjaan galian, pengamanan juga harus dilengkapi sistem penahan tanah, metode lereng yang aman, pengaturan material galian, serta tangga akses.

Namun, di lapangan, penerapan standar keselamatan masih beragam. Ada lokasi yang memasang barrier secara rapat dan lengkap, namun ada pula yang minim pengamanan. Bahkan di beberapa titik tidak ditemukan lampu rotari sebagai penanda saat malam hari.(dan)

Related posts

Bertemu MUI, Ning Ita Bahas Sertifikasi Halal

Rizki

75 Persen Kasus TBC di Jatim Ditemukan di Surabaya

Rizki

Di Kongres XVIII, Muslimat NU Santuni 1.000 Anak Yatim

Rizki