Sampang, NEODEMOKRASI.COM – Sebanyak sembilan narapidana dewasa di Rumah Tahanan Rutan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sampang, mendapatkan asimilasi di rumah, Â sehingga mereka dikeluarkan dari penjara. Pembebasan ini dilakukan untuk mencegah Covid-19.
Pembebasan sembilan narapidana tersebut berdasarkan Peraturan Menkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Pembebasan para napi dilakukan sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Plh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sampang Siti Rachima menyampaikan sebanyak sembilan orang telah dinyatakan bebas bersyarat. Satu di antaranya adalah seorang perempuan.
“Ada sembilan orang yang mengikuti program asimilasi telah menjalani 2/3 masa tahanan dan mereka sudah memenuhi syarat untuk pembebasan dan sudah memenuhi kriteria sesuai aturan dari Menetri Kemenkum HAM dengan PP 10 Tahun 2020 mengenai asimilasi terkait dengan Covid-19,” katanya, Kamis (2/4).
“Kesembilan napi itu dengan kasus pencurian dan narkoba yang hukumannya dibawah 5 tahun,” ucapnya.
Meski dinyatakan bebas, mereka masih dalam pantauan pihak Kejari dan petugas lapas. Namun jika mereka melanggar seperti keluar rumah dan kembali melakukan perbuatan hukum akan ditarik kembali ke Rutan.
” Para napi yang bebas bersyarat itu masih dilakukan pantauan sampai masa tuntas masa tahanannya. Nanti mereka wajib lapor kembali ke rutan bahwa dia telah tuntas menjalani tahanan,” pungkasnya.(dan)