Neo-Demokrasi
Hukum dan kriminal

Polisi Sidoarjo Mulai Melakukan Penindakan Tegas

Para pelanggar jam malam menjalani rapid test oleh petugas Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Memasuki hari kelima pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (2/5), polisi mulai lakukan penindakan dan penerapan sanksi kepada para pelanggar.

Seperti terlihat di perbatasan wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo dengan Kota Surabaya, para petugas gabungan tak segan segan menghentikan kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih tidak patuh dengan aturan PSBB.

Salah satunya yang masih diabaikan oleh masyarakat, adalah adanya jam malam yang berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Rata-rata pelanggar aturan jam malam tersebut, adalah pengendara usia muda.

“Mereka saat ditanya petugas tidak dapat menjelaskan alasan dan tujuan keluar malam. Selain itu mereka juga mengabaikan physical distancing, yakni berboncengan tidak dalam satu keluarga, serta ada yang masih tidak bermasker,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, Minggu (3/5).

Selanjutnya sesuai ketentuan pasal 10 Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 21 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, para pelanggar diberikan sanksi teguran tertulis dan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang karantina.

“Sasaran operasi jam malam PSBB kami tidak hanya terhadap para pengendara kendaraan bermotor saja. Namun juga, personel gabungan disebar menyisir warung kopi, cafe dan tempat-tempat yang masih ada kerumunan massa,” lanjut Sumardji.

Tindakan represif petugas gabungan dalam pelaksanaan PSBB, juga dilakukan pengecekan kondisi tubuh pengendara. Mulai dari pengukuran suhu tubuh menggunakan thermo gun, pemeriksaan kesehatan, hingga terhadap para pelanggar jam malam dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan rapid test Covid-19. Untuk mengetahui ada tidaknya di antara mereka yang terjangkit Virus Corona (Covid-19) atau tidak.

Terkait hasil rapid test, sekitar 65 orang yang terjaring karena melanggar jam malam PSBB pada Minggu (3/5) dini hari, Paurkes Polresta Sidoarjo Ipda Rukwandi menyampaikan, bahwa hasil rapid test mereka adalah negatif dari Covid-19.(dan)

Related posts

Labfor Polda Jatim Terhambat Periksa Gudang Tiner Kalianak

Rizki

Ibu Kandung Ini Tega Menjual Anaknya Dibawah Umur

Rizki

RS Bhayangkara Porong Otopsi Potongan Mutilasi dari Kenjeran

Rizki