Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Polda Jatim Gulung 142 Pelaku Curanmor dan Sita 120 Kendaraan

Kabid humas dan dirreskrimsus Polda Jatim serta kasubdit jatanras menujukan pelaku dan barang bukti kejahatan jalanan.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Tim Jatanras Polda Jatim dan Satreskrim polres jajaran selama bulan Januari 2025 menangkap 142 tersangka berbagai aksi kejahatan. Dari jumlah tersebut, 5 tersangka masih berusia sekolah.

Menurut Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, para tersangka yang berusia muda atau kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut, bukan secara profesional menjalankan aksi pencurian motor.

Mereka terkadang telah terlibat dalam kelompok geng motor yang kerap berkumpul dan berkonvoi di jalanan wilayah kawasan permukiman mereka.  Kemudian, di tengah aksi konvoi bermotor, mereka melakukan perampasan kendaraan motor milik warga biasa di jalanan yang sedang dilewati rombongan tersebut.

“Anak-anak itu sebenarnya awalnya mendompleng gabung ikut kelompok geng motor lalu timbul (aksi kejahatan) saat mereka sedang rombongan konvoi kumpul-kumpul. Tapi sebenarnya untuk aksi kejahatan kemunculan mereka bukan secara profesional,” ujarnya saat konferensi pers di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Jumat (24/1).

Dari 142 orang tersangka tersebut, Polda Jatim berhasil mengungkap lima kasus, lalu menangkap tujuh tersangka, dan menyita 14 unit motor hasil curian.  Dari hasil tangkapan Polda Jatim, lima orang tersangka berusia dewasa, sisanya merupakan kategori berusia anak-anak atau ABH.  Sedangkan barang bukti kendaraan yang ditemukan sekitar 120 unit motor dan mobil.

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, beberapa tersangka yang ditangkap berstatus sebagai residivis.  Tercatat, tersangka yang

ditangkap Polres Lamongan dua orang, Polres Pasuruan dua orang, Polres Pasuruan tiga orang, dan Polrestabes Surabaya satu orang.  “Pasal 363 pencurian pemberatan, pasal 365 pencurian kekerasan, pasal 362 pencurian. Termasuk yang kami tangkap penadah pasal 480,” kata Farman.

Nah, ratusan orang tersangka itu, merupakan pengungkapan kasus dari 157 laporan kepolisian yang dibuat oleh masyarakat sebagai korbannya.  Setelah diselidiki dan dilakukan penggeledahan di tempat persembunyian tersangka eksekutor pencurian dan penadahnya, ternyata ditemukan 134 motor milik warga atau korban.

Bahkan, saat menggeledah kediaman tersangka Z di Situbondo yang menjadi tempat penadah motor hasil curian, ditemukan plat nopol motor hasil curian. Dia sudah berhasil menjual sebanyak 114 plat yang diwadahi tiga karung.  “BB kami di depan, ada pelat nopol sejumlah 114 motor curian dan berhasil dijual motornya ke beberapa daerah,” katanya.

Sementara itu, seorang korban pencurian motor, Setiyo Hadi mengaku bersyukur motornya yang sempat dicuri oleh komplotan maling di parkiran SPBU Kalianak Surabaya, berhasil ditemukan oleh anggota Polda Jatim.

Semula pria yang keseharian bekerja sebagai sopir taksi online tersebut pasrah bahwa motornya yang amblas digarong komplotan maling.  Namun, saat memperoleh kabar bahwa motornya berhasil ditemukan, Hadi akhirnya merasa lega. Bahwa tidak sia-sia dirinya meminta pertolongan pengusutan kasus kepada pihak kepolisian.

“Saya terima kasih pada Polda Jatim yang berhasil menemukan motornya. Asli Benowo saya sopir taksi online. Kehilangan di pom bensin Kalianak,” ujar Hadi saat ditanyai Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.(dan)

Related posts

Pemukulan Mahasiswa Unesa, Polsek Bubutan Minta Mediasi Perdamaian

Rizki

SUV Peugeot Allure Sukses Test Drive Surabaya-Solo PP

Rizki

Polisi Kejar Begal Motor 2 TKP di Wilayah Gubeng

Rizki