Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Perempuan Luka Parah Tertabrak KA di Perlintasan Tak Resmi

Korban yang tergeletak setelah terserempet kereta api namun nyawanya berhasil diselamatkan.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Kecelakaan mengerikan terjadi di perlintasan kereta api di Jalan Gubeng Jaya II, Surabaya pada Jumat (24/1). Korban tertabrak adalah seorang perempuan, Lara Raisa (35). Wanita yang berberat badan hampir 80 kg tersebut masih bernapas namun mengalami luka parah.

Kronolgis korban tertabrak saat dirinya mengunakan motor dan melintas di portal pintu kereta api  Jalan Nias, Gubeng, Surabaya. Insiden ini diduga akibat kelalaian penjaga palang pintu perlintasan yang tidak resmi tersebut.

Lara Raisa yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah timur menuju Jalan Nias, tak sempat menghindar saat kereta api dari arah selatan mendekat.  Supratman (70), warga yang bertugas menjaga palang pintu perlintasan swadaya masyarakat tersebut, mengakui kesalahannya. “Saya akui lalai, Pak.  Kereta sudah dekat, sekitar 20 meter lagi sampai stasiun, saya baru mau menutup palang pintu,” ujarnya kepada polisi.

Kecepatan Lara dan keterlambatan Supratman dalam menutup palang menjadi faktor utama kecelakaan ini. Beruntung, Lara Raisa selamat dari maut, meskipun mengalami luka cukup parah di kaki dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.

Wakapolsek Gubeng AKP Djoko Soesanto menjelaskan bahwa perlintasan tersebut merupakan swadaya masyarakat dan bukan milik PT KAI Daop 8 Surabaya.  “Perlintasan ini memang tidak resmi, dan  kami sudah menutup akses sementara untuk proses penyelidikan,” tegas AKP Djoko.

Supratman sendiri saat ini telah dibawa ke Mapolsek Gubeng untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait insiden tersebut. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, terutama yang tidak resmi. Keselamatan tetap menjadi prioritas utama,” katanya.

Humas Daop 8 Luqman Arif memberikan keterangan bahwa dalam hal ini portal tersebut bukan perlintasan yang dikatakan layak. Pasalnya, bukan perlintasan jalan raya namun itu adalah perlintasan kampung yang tidak seharusnya bisa dilewati warga dan angkutan darat. “Jadi dulu itu tembok dan dijebol warga untuk dijadikan jalur pintasan,” ujar Luqman Arif.

“Jadi untuk perlintasan itu adalah tanggung jawab Dinas Perhubungan. Kalau tanggung jawab kita adalah di sekitaran fasilitas keamanan di stasiun,” tutup Luqman Arif.(dan)

 

Related posts

Polresta Sidoarjo Terus Masifkan Vaksinasi di Pasar Tradisional

Rizki

KPM Dorong Percepatan Pembangunan di Desa

Rizki

APBD Jatim 2026 Resmi Disetujui

Rizki