Neo-Demokrasi
Pilkada Politik Pemerintahan

Peta Dapil dan Alokasi Kursi Pada Pemilu 2024 Tidak Ada Perubahan

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan rancangan penataan Dapil dan ketentuan pencalonan Anggota  DPD

 

Surabaya. NEODEMOKRASI. COM. Peta dapil pada pelaksanaan Pemilu 2024 juga jumlah kursinya tidak akan mengalami perubahan dan dipastikan akan tetap mengacu pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu. Ini artinya tidak ada tambahan kursi. Hal ini disampaikan Choirul Anam, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur saat menyampaikan informasi rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Termasuk ketentuan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Hal ini disampaikan  di hari pertama rangkaian acara Media Gathering bersama 100 wartawan dari media cetak dan elektronik yang akan digelar selama dua hari di Hotel Ciputra World  Surabaya pada Kamis, (24/11/2022).

Selain Ketua KPU, acara tersehut juga dihadiri anggota KPU lainnya, yakni Sekretaris Nanik Karsini, Gogot Cahyo Baskoro, serta jajaran staf KPU Jatim.

“Dapil adalah salah satu unsur Pemilu yang sangat penting, selain sistem pemilu, , konversi suara dan model pencalonan. ” kata Ketua KPU Jatim, Choirul Anam.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa pemetaan Dapil Jawa Timur tetap berjumlah 14 dan untuk alokasi kursi untuk DPRD Jatim tetap sama dengan jumlah anggota DPRD Jatm saat ini, yakni 120 anggota. Hal ini mengacu kepada aturan Undang-undang Nomor 7 pasal 185 sampai 190 yang juga mengatur ketentuan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Media Gathering ini merupakan salah satu ajang program sosialisasi KPU untuk menyampaikan informasi terkait tahapan yang mengatur pelaksanakan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD.

Dapil bagi partai politik menjadi unsur pemilu yang selama ini memang menjadi target utama untuk menghitung secara cermat, berapa suara yang berhasil diraih karena ini menentukan jumlah kursi yang berhasil diraih.

Selanjutnya, pihaknya juga menjelaskan terkait ketentuan pencalonan untuk Anggota DPD yang tahapannya akan dimulai pada 9! Desember 2022 . Di mana, seorang calon DPD akan menyetorkan bukti dukungan minimal 5000 dari 19 kota/kabupaten. Jumlah dukungan ini tidak diatur area wilayah asal dukungan tersebut. Meskipun idealnya dukungan harus merata dari seluruh wilayah Jatim. Tahapan berikutnya, KPU bertugas memverifikasi dan membuatkan Berita Acara yang akan digunakan untuk mendaftarkan diri.

Tahapan penataan dapil dan alokasi kursi dilaksanakan sejak 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. Pada tanggal 23 sampai dengan 30 November, KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan rancangan dapil untuk kemudian mendapatkan masukan dari masyarakat. Untuk partai politik diberikan kesempatan mengusulkan dapil yang akan disampaikan dalam forum uji publik. (nora)

 

 

Related posts

Masyarakat Keluhkan Pencemaan Sungai akibat Limbah Pabrik Tekstil dan Unggas

neodemokrasi

Dump Truk Cium Bokong Truk Tangki Penyiram Tanaman

Rizki

Ribuan Relawan Golkar Siap Menangkan BHS-Taufiq

neodemokrasi