Neo-Demokrasi
Headline Umum

Pemilik Usaha Kini Wajib Urus Izin Tempat Parkir

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama jajaran Dishub dan Satpol PP menggelar sidak di toko modern kawasan Jalan Ir Soekarno.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya dan Satpol PP Surabaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) juru parkir (jukir) liar di toko modern kawasan Jalan Ir. Soekarno, Selasa (3/6). Tidak hanya sidak jukri liar, Wali Kota Eri Cahyadi juga melakukan sosialisasi surat edaran (SE) Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir kepada pemilik usaha toko modern.

Dalam sidak kali ini, Wali Kota Eri Cahyadi turut mengapresiasi salah satu toko modern yang tertib izin penyelenggaraan tempat parkir. Selain itu, toko modern tersebut juga sudah menyiapkan jukir lengkap dengan rompi resminya.

“Panjenengan saya buat percontohan untuk semuanya, jadi kalau ada ruko (rumah toko), toko modern, atau tempat usaha lainnya yang sudah (tertib penyelenggaraan parkir) maka di situ bebas parkir, ketika bebas parkir, maka menyediakan petugas parkir,” kata Eri, Selasa (3/6).

Wali Kota berharap, seluruh pemilik usaha toko modern di Surabaya bisa segera mengurus izin penyelenggaraan tempat parkir ke depannya. Setelah mengurus izin, pemilik usaha wajib menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan oleh Dishub Surabaya.

Selain itu, pemilik usaha harus memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas. Disisi lain, pemilik usaha juga harus menyiapkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran di sekitar kawasan parkir.

Dalam SE juga disebutkan, setiap pemilik usaha yang menyediakan lahan parkir untuk menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lokasi parkir. Selain itu, juga diatur mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan termasuk dalam hal asuransi kehilangan.

Kemudian, pemilik usaha juga harus menyediakan tempat parkir khusus untuk penyandang disabilitas, orang lanjut usia, dan ibu hamil yang diberi tanda petunjuk khusus.

Selanjutnya, pemilik usaha wajib mempekerjakan petugas parkir khusus dalam jumlah memadai, berseragam, dan memakai tanda pengenal. Selain itu, menarik sewa atau biaya parkir sesuai dengan tarif layanan yang tertera pada karcis, tanda bukti tanda bayar.

Pemilik usaha juga wajib memberikan tanda bukti bayar kepada pengguna jasa parkir untuk setiap kali parkir. Pemilik usaha juga diwajibkan membayar pajak parkir sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku di daerah dan melengkapi fasilitas tempat parkir dengan alat pemadam api ringan (APAR) sesuai ketentuan.

Pemilik usaha juga wajib mematuhi rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan (Andalalin) sesuai perencanaan pengaturan lalu lintas. Pemilik usaha juga wajib melakukan perpanjangan tiga tahun sekali sejak diterbitkannya surat izin penyelenggaraan tempat parkir.

Jika pemilik usaha tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan, maka yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif paling banyak Rp50 juta atau penutupan lokasi penyelenggaraan parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 03 Tahun 2018.  “Makanya saya minta nih orang Surabaya, kalau ada kejadian kayak gini, seperti ini, ayo dilawan. Jangan diam saja,” pungkasnya.(dan)

 

Related posts

Misi Dagang Jatim ke Maluku Catat Transaksi Rp 460 Miliar

Rizki

Buruh Pabrik Rokok di Sidoarjo Dibekali Ketrampilan

Rizki

Gagal Curi Motor, Residivis Digebuki Massa di Tambak Asri

Rizki