Neo-Demokrasi
Hukum dan kriminal

Pelanggar Protokol Kesehatan di Sidoarjo Kian Menurun

Sidang di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan di Pasar Sepanjang, Taman.

Sidoarjo, NEODEMOKRASI.COM – Kesadaran warga Sidoarjo mematuhi aturan protokol kesehatan, khususnya memakai masker kian meningkat. Hal itu tercermin dari semakin sedikitnya warga yang ditindak karena tidak memakai masker saat keluar rumah. Hal itu dikatakan Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana usai memimpin razia masker di sekitar Pasar Sepanjang, Taman, Senin (21/9).

“Selama delapan hari operasi, warga yang terjaring operasi protokol kesehatan kian menurun. Di jalan raya, jarang terlihat warga yang tidak menggunakan masker. Kesadaran masyarakat kian meningkat,” terang Deny.

Deny menambahkan, sanksi denda administrasi terhadap pelanggar prokes efektif untuk mendisiplinkan masyarakat. Namun demikian, lanjut Deny, hal itu tidak mengendorkan petugas untuk terus melakukan razia prokes. Bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP akan terus menggelar razia khususnya di tempat keramaian seperti  pasar dan warkop.

“Yang kami intensifkan adalah wilayah yang tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi. Sasaran kita bukan hanya warga yang tidak memakai masker. Namun kita juga menindak tempat usaha yang tidak mengindahkan prokes seperti menyediakan sarana cuci tangan dan tidak mengatur jaga jarak bagi pengunjung,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo Yani Setyawan mengatakan,  sampai saat ini jumlah warga yang melanggar prokes tercatat lebih dari 500 orang. Namun kian hari jumlahnya semakin menyusut.

Yani menjelaskan, pelaksanaan operasi yustisi penerapan prokes ada dua jenis. “Sidang di tempat dengan menghadirkan  jaksa dan hakim serta penyitaan KTP. Bagi pelanggar yang KTP-nya disita akan mengikuti sidang tipiring massal pada hari Kamis besok,” jelas Yani.

Yani menuturkan, yang akan mengikuti sidang tipiring pada hari Kamis adalah pelanggar prokes hasil operasi gabungan di tingkat kecamatan.

“Untuk menghindari kerumunan, kami tidak menggunakan PN untuk bersidang, namun kita pakai gedung tenis indoor di area GOR Sidoarjo. Nanti akan kita atur masuknya agar tidak bergerombol. Tempat duduk juga akan kita atur berjarak. Dendanya berkisar Rp 150-250 ribu,” pungkasnya.(dan)

Related posts

Warga Waru Digemparkan Penemuan Bayi Perempuan

Rizki

Usai Disidak, Rutan Perempuan Dinyatakan Bersih dari HP dan Narkoba

Rizki

Empat Pria Korban Pengeroyokan Warga Tak Terbukti Mencuri

Rizki