
Surabaya, NEODEMOKRASI,COM – Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan satu pelaku pemukulan atas tewasnya Reza alias Kentung warga Bebekan Baru, Taman, Sidoarjo. Pelaku adalah Galesung, warga Waru yang bekerja sebagai preman di Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo.
Penetapan tersangka diungkapkan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ludfi Sulistiawan, saat jumpa pers pada Senin (1/12). Selama jumpa pers dia didampingi oleh kasihumas, wakasatreskrim, dan kanit Resmob.
Kapolrestabes Surabaya memberikan keterangan mulai dari motif dan kronologis tewasnya korban. “Pelaku ini tersingung karena korban telah menjatuhkan minuman keras yang nilainya sekitar Rp 300 ribuan. Dari situlah pelaku memukul korban dengan mengunakan botol yang telah pecah,” ujar Kombes Pol Ludfi Sulistiawan.
Sebelum kejadian pemukulan, Galesung dan Reza adalah teman seprofesi. Mereka mengajak beberapa teman untuk berpesta miras di Ibiza Club di Gedung Andika Plaza, Jalan Simpang Dukuh, Surabaya.
Selama berpesta miras mereka terlihat menikmati. Namun tidak lama pada Kamis (27/11), pukul 03.00 WIB, Kentung menyenggol botol miras merek Saccarum yang berharga cukup mahal dan masih berisi. Galesung merasa marah karena minuman yang dibelinya dibuang sia-sia. Dengan kondisi mabuk, pecahan botol dipukulkan ke kepala Kentung.
Dengan kondisi kepala berlumuran darah, karena ketakutan Galesung melarikan diri. Tidak lama, Galesung berhasil ditangkap pada Minggu (30/11) malam oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya.
“Kami lakukan penangkapan kepada pelaku saat bersembunyi di Sidoarjo. Penetapan tersangka juga didukung dari keterangan para saksi dari teman-teman korban dan pihak manajemen Ibiza Club,” tambah kapolrestabes Surabaya.
Dari tertangkapnya pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa, Polrestabes Surabaya menetapkan pasal 351 ayat 3 tetang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.(dan)
