Neo-Demokrasi
Headline Hukum dan kriminal

Korban Pengeroyokan Damai dengan Ganti Rugi Rp 40 Juta

Kedua belah pihak, korban dan terlapor pengeroyokan sepakat damai.

Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Tidak semua aksi kejahatan meski sudah dilaporkan polisi harus menjadi produk hukum dan pelaku harus berakhir di pengadilan. Hal tersebut seperti yang terjadi di wilayah hukum Polsek Genteng, tentang kasus pasal 170 atau penganiayaan dan pengeroyokan.

Korban Hasibah mengalami luka pada tangan dan perut karena dipukul oleh Satiman (48) dan Fandi (19). Bermula dari gosip yang diembuskan oleh seorang ibu rumah tangga bernama Hasibah (44) warga Keputran Kejambon II, Genteng, Surabaya. Dari gosip itu Satiman dan Fandi tersinggung, sehingga melakukan pengeroyokan kepada korban.

Aksi pengeroyokan terjadi pada 16 Juni 2025, di rumah terlapor Satiman dan Fandi. Karena merasa kesakitan sehingga Hasibah didampingi suami dan ketua RW melaporkan ke Polsek Genteng, di hari yang sama.

Laporan polisi tersebut ternyata membuat terlapor Satiman dan Fandi sesumbar, bahwa dirinya tidak akan dipenjara dan akan selesai dengan jalur damai. Dari ucapan terlapor membuat korban merasa dirinya kurang menerima keadilan.

“Saya agak putus asa karena terlapor sudah sesumbar itu. Saya percaya juga dia sesumbar begitu karena mempunyai uang. Namun saya berupaya untuk tetap mempertahankan agar kekerasan yang terjadi kepada saya tetap lanjut jalur hukum,” ujar Hasibah, beberapa waktu lalu.

Namun berjalanya waktu, terlapor belum ada surat pemanggilan, sehingga korban menceritakan keluh kesahnya kepada awak media. Dengan keluhan korban kepada awak media kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Genteng.

Adanya laporan ke polisi membuat Satiman sekeluarga mengetahui sehingga pihaknya mendekati Hasibah guna untuk minta maaf dan menawarkan bantuan. Upaya yang dilakukan oleh Satiman dan sang istri, Rokayah, ternyata bisa membuat Hasibah luluh.

Hasibah yang semula bersikukuh ingin melanjutkan ke jalur hukum dan tidak mau damai atau disogok oleh pelaku, ternyata berbalik arah dengan berkenan melakukan perdamaian setelah diiming-imingi sejumlah uang Rp 40 juta.”Saya diajak damai, uang Rp 40 juta nanti  buat berobat. Setelah damai lalu ke polisi buat cabut laporan,” ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Vian Wijaya membenarkan bahwa kasus itu berujung damai. Kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, secara aktif meminta bantuan kepolisian untuk memfasilitasi mediasi. Ternyata setelah muncul surat laporan, pelapor dan terlapor kerap kali komunikasi membahas kasus diselesaikan secara kekeluargaan.

Kedua belah pihak kemudian meminta Polsek Genteng untuk menengahi. Kesepakatan pun terjadi. “Kami gak menekan siapa-siapa. Beberapa kali kedua belah pihak minta ditengahi. Setelah difasilitasi, mereka sepakat damai pada Kamis (10/7),” tandasnya.

Penanganan kasus secara restorative justice (RJ) memang diperbolehkan di Indonesia. Namun dengan beberapa syarat dan batasan. Ada aturannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.(dan)

Related posts

Surabaya City of Heroes Kini Dilindungi Hak Cipta

Rizki

Emil Dardak Paparkan Gagasan Kota Masa Depan Tangguh

Rizki

Belasan Joki Balap Liar Diamankan di Polrestabes Surabaya

Rizki