
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM -Sidang lanjutan kasus perdagangan orang dan keimigrasian dengan terdakwa Bakhat Bahadur BK dan Satyam Kumar ( keduanya warga Negara Nepal) dan Lia Taniati, memasuki agenda jawaban eksepsi terdakwa. Sidang eksepsi ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Siska Chistiani dan Galih dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (14/7).
Sidang digelar di Ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Para terdakwa didampingi oleh Abas Saher, penerjemah dari Kantor Imigrasi Kemenkum.
Dalam jawabannya JPU Siska Chistiani dan Galih menjelaskan kalau menolak semua eksepsi yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya. “Dengan ini Yang Mulia saya menolak semua eksepsi yang diajukan,” tegasnya.
Setelah mendengarkan jawaban JPU, kedua terdakwa menyatakan tidak ada masalah, dan tetap pada eksepsinya. ” Keduanya mengatakan tidak apa-apa meski ditolak, ” ujar Abas setelah menerjemahkan.
Abas juga menjelaskan perihal putusan sela dimana kedua terdakwa asal Nepal tidak memahami apa putusan sela. Pasalnya, di hukum Nepal tidak mengenal putusan sela. Namun setelah dijelaskan panjang lebar baru keduanya paham dan mengerti akan putusan sela. Sidang selanjutnya akan diagendakan putusan sela atas kasus tersebut.(dan)
