
Surabaya, NEODEMOKRASI.COM – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.27.2/2090/436.7.2 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). SE yang ditandatangani oleh wali kota itu diterbitkan untuk mempercepat dan mensinergikan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat untuk meningkatkan produktivitas penduduk, serta menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Masyarakat Hidup Sehat.
Selain itu, kebijakan ini juga memperhatikan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Wali kota meningatkan, masyarakat untuk meningkatkan aktivitas fisik. Seperti latihan fisik atau senam secara rutin minimal satu kali dalam seminggu, kerja bakti di lingkungan rumah, masyarakat atau tempat kerja, serta melakukan senam peregangan di tempat kerja masing-masing setiap pukul 10.00 WIB.
“Peningkatkan perilaku hidup sehat (PHBS), di antaranya persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan, memastikan dan mendukung pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif pada bayi usia 0 sampai 6 bulan, memantau perkembangan dan pertumbuhan balita di setiap posyandu, mencuci tangan dengan air bersih, mengunakan jamban sehat, memberantas jentik nyamuk dan tidak merokok,” terang Eri dalam SE tersebut.
Pada poin ketiga untuk mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Eri menginstruksikan penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi dengan penerapkan pangan sehat sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang pedoman gizi seimbang.
“Peningkatan kualitas hidup sehat ini, bertujuan untuk memutus mata rantai penularan penyakit. Caranya adalah menerapkan perilaku buang air besar di jamban sehat, cuci tangan dengan sabun sebelum makan, merebus makanan atau minuman yang akan dikonsumsi, mengiatkan pemakaian masker pada penderita batuk, serta melaksanakan 3M Plus secara rutin,” imbuhnya.(dan)
