Neo-Demokrasi
Politik Pemerintahan

Karena Terus Merugi dan Overklaim Terus-menerus, Beberapa RS Melakukan Pembatasan

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bacaqih

Surabaya. NEODEMOKRASI. COM. Selama ini terjadi kesimpang siuran terkait mekanisme pengkaveran rawat inap di rumah sakit dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Padahal ketentuan yang berlaku tetap bisa diklaim 100 persen. Sebenarnya rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa dicover 100 persen oleh BPJS Kesehatan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku apabila peserta JKN naik kelas perawatan atas permintaan sendiri .

Adapuni jika terdapat keinginan peserta sendiri untuk naik kelas perawatan yang lebih tinggi dari kelas kepesertaaan yang diikutinya, mereka dapat dikenakan ketentuan membayar selisih biaya. Ketentuan terkait biaya tambahan naik kelas perawatan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 48.

Menurut wakil ketua Komisi E DPRD Jatim,  Hikmah Bafaqih,  pihaknya melihat bahwa angka di Jawa Timur misalnya antara yang tersetor kepada BPJS dan klaim yang harus dibayar masih jauh lebih tinggi yang dibayar oleh BPJS. Artinya sebagai insuran mereka  sangatlah tidak sehat.

Dijelaskannya, imbas dari kondisi dan situasi makro ini membuat mereka akhirnya melakukan pembatasan-pembatasan luar biasa di banyak hal. Yang bisa di cover dan tidak, polanya, paketannya itu dibikin yang bisa di cover.

“Ya akhirnya menjadi semakin rumit, semakin hari semakin rumit. Itu yang jadi persoalan. BPJS itu bukan regulator. Jadi kalau mau mengubah itu ya harus ke Kemenkes. BPJS hanya melaksanakan PNPK, panduan nasionalnya. Yang kemudian diterjemahkan menjadi PPK di Kabupaten Kota. Jadi ya enggak bisa BPJS itu tidak, mereka akan cenderung memang berkaca mata kuda gitu. Sing hitam putih, aturannya kayak gitu ya mereka kayak gitu. Berarti wacana penurunan besarnya ini enggak? Oh itu harusnya. Bukan BBJS pusat pun itu tidak bisa harus ke Menkes.

Ada bagian di Kemenkes, bagian apa begitu, direktorat apa yang memang secara khusus berkewenangan membentuk dan mengubah regulasi. Regulatornya itu Kemenkes, BPJS itu eksekutif pelaksananya. . Jadi mereka memang tidak boleh menerjemahkan dan menafsirkan aturan. Jadi misalnya mereka kan mungkin laporan itu saya rugi, ternyata setiap tahun masih minta APBN saat ini. Karena mereka terus merugi dan overklaim terus-menerus begitu ya mau nggak mau mereka melakukan pembatasan dengan berbicara. ada rumah sakit yang bisa terima ada yang tidak bisa itu bagaimana Mungkin di bagiannya ya bisa mengatur .

Karena ada beberapa penyakit yang hanya bisa diklaimkan ke BPJS ketika sub keahliannya ada. Tadi yang dibahas hemofili misalnya. Mereka yang punya kelainan tidak. Darahnya gak gampang beku itu loh. Jadi berdarah sedikit langsung beladingin emen. Orang-orang dengan kecenderungan masalah kayak gini ini baru bisa diklaim ketika dirawat ketika rumah sakitnya punya ahli ya maksudnya. Punya, punya ahli dan punya alat yang mendukung itu. Kalau enggak sekalipun bisa melayani itu gak bisa diklaimkan. .

“Nah itu yang anomali, kenapa kok begitu? Karena BPJS mendapati banyak yang di-fraud, yang nakalan. Sebetulnya gak sampai segitu, seharusnya gak diberikan dosis sampai segitu, tapi yang muncul segitu. Ketika terlalu banyak fraud, ketika disampling, maka mereka melakukan upaya memitigasi dan membatasi dengan cara yang kayak gitu. Jadi ini kayak sempat-sempat, mereka membatasi karena.. Tidak terlalu merugikan warga.

“Gimana ya, tata laksana BPJS itu kan berubah-ubah terus. Teman-teman yang disambatkan oleh rumah sakit gini, kadang aturan sudah dibikin, PNPK-nya dibikin, TNPK-nya dibikin secara nasional, baru mereka terjemahkan sebagai aturan di rumah sakit, sudah diberlakukan. Sehingga kan teratap-teratap rumah sakit.

Related posts

Pemkab Mojokerto Kantongi Predikat Kabupaten Sangat Inovatif

neodemokrasi

Dua Raperda Perkuat Transformasi BUMD Migas dan Pengembangan Ekraf

Rizki

Walikota Mojokerto Minta PNS Baru Tancap Gas

Rizki